BERAU POST - Sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan satu keluarga di Segah, dengan terdakwa Julius kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (19/1).
Dalam agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli psikologis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan, dan Firzi Ramdhan. Sementara dari JPU dihadiri Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Wiranata, serta Amrizal R Riza.
Dalam sidang itu, dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) RSUD dr Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja menyampaikan beberapa hal. Di antaranya mengenai metode pemeriksaan kejiwaan seseorang, termasuk terdakwa.
Dia menyampaikan, untuk menegakkan diagnosis gangguan kejiwaan dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Perlu waktu berbulan-bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan mengalami episode atau fase depresif berat," katanya.
Depresi ini kata Melanny terbagi dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Meski demikian, keinginan untuk menyakiti orang lain pada depresi berat relatif kecil dan lebih sering diarahkan kepada diri sendiri.
Dalam sidang itu juga, terungkap bahwa kondisi kejiwaan terdakwa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal.
Terdakwa diketahui pernah mengalami kekecewaan berat saat harus berhenti kuliah ketika menjalani KKN akibat masalah ekonomi.
Selain itu, ia juga kehilangan nenek yang sangat dekat dengannya, yang menjadi tempat bergantung secara emosional.
Terkait tindakan mutilasi yang dilakukan terdakwa, Melanny menegaskan bahwa saat kejadian ia tidak langsung mengarah pada diagnosis tersebut. Namun pikiran terdakwa sudah terpengaruh oleh kondisi depresif yang dialaminya.
“Kondisi ini bisa memicu perilaku sadis jika tersentuh hal yang sensitif,” katanya.
“Namun tantrum berbeda dengan depresi. Tantrum merupakan luapan emosi, sementara depresi adalah gangguan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa gangguan depresif pada terdakwa muncul setelah peristiwa perkara terjadi.
Pada awal pemeriksaan, terdakwa masih berada dalam fase penyangkalan (denial). Seiring waktu, terutama setelah dikunjungi keluarga dan melihat foto korban, terdakwa masuk ke fase depresif.
“Terdakwa kemudian mengalami fase depresif dan tercatat dua kali melakukan percobaan bunuh diri,” ungkapnya.
Rangkaian pemeriksaan sendiri dijelaskannya, dilakukan sejak Agustus hingga September.
Hingga akhirnya psikiater menyimpulkan adanya episode depresif berat, serta mengarahkan terdakwa pada ciri-ciri gangguan narsistik atau gangguan kepribadian.
Untuk tingkat kesembuhan, Melanny menyebut bahwa gangguan depresif dapat ditangani dengan terapi selama 6 hingga 12 bulan, tergantung tingkat keparahannya. Namun, untuk gangguan psikotik, tidak ada istilah sembuh total.
"Tidak ada kata sembuh 100 persen. Yang ada adalah perbaikan dengan tingkat kesembuhan sekitar 65 hingga 90 persen, dan biasanya masih menyisakan gejala,” pungkasnya.
Saat ini, kondisi terdakwa dinyatakan masih mampu berkomunikasi dan disarankan menjalani pengobatan serta terapi lanjutan dengan psikiater.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Lila Sari, menegaskan bahwa keterangan ahli dalam persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum.
Ia menjelaskan, dalam sidang keterangan ahli, terdakwa didiagnosis mengalami episode depresif berat tanpa gejala psikotik. Diagnosis tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater selama kurang lebih dua minggu.
“Ahli menjelaskan bahwa kondisi episode depresif berat yang dialami terdakwa terjadi setelah peristiwa pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Namun demikian, menurut keterangan ahli, gangguan tersebut tidak otomatis membuat pengidapnya kehilangan kemampuan untuk bersosialisasi maupun menghilangkan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan di lingkungan sosial.
Lila Sari menegaskan, keterangan ahli tidak berdiri sendiri dalam proses pembuktian perkara. Hakim tetap akan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Keterangan ahli tidak bisa disimpulkan sebagai alasan terdakwa akan bebas atau tidak. Masih ada keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang sesuai dengan fakta hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas, ataupun lepas dari segala tuntutan hukum.
"Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Januari mendatang," pungkasnya. (hmd)
Editor : Nurismi