BERAU POST – Perkara sengketa tanah warisan dengan Nomor Perkara 18 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb masih bergulir, bahkan kian memanas.
Setelah sebelumnya kubu DA dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap terhadap sejumlah hakim, kini situasinya berbalik arah.
Melalui kuasa hukumnya, kubu DA secara resmi melaporkan YU beserta kuasa hukumnya ke Polres Berau atas dugaan pencemaran nama baik.
Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Kasim. Sebutnya, laporan balik tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Berau dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Iya benar, ada laporan balik dan saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh penyidik Reskrim,” ujarnya kepada awak media kemarin (14/1).
Bahkan sebutnya, penyidik telah memanggil sejumlah pihak guna mengumpulkan keterangan awal, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
Namun, ia belum merinci nama-nama yang telah dipanggil tersebut.
“Sudah ada yang dipanggil untuk klarifikasi. Pihak mana saja belum bisa kami sampaikan, yang jelas perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” singkatnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terlapor Syahrudin, mengaku tidak gentar menghadapi langkah hukum tersebut. Bahkan, ia menilai laporan itu sebagai bentuk 'serangan' terhadap profesi advokat.
“Menurut saya ini hal biasa dalam dinamika hukum. Tetapi ketika saya sebagai advokat dilaporkan, itu berarti profesi kami sedang diserang,” tegas Syahrudin.
Syahrudin menegaskan bahwa laporan dugaan suap yang sebelumnya ia sampaikan bukanlah pencemaran nama baik maupun fitnah semata.
Karena dirinya masih kukuh mengaku memiliki alat bukti yang kuat, bahkan masih ada alat bukti yang belum keluarkan olehnya.
“Alat bukti ini bahkan belum pernah kami serahkan sebelumnya, baik ke Komisi Yudisial maupun ke Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, ia memastikan tidak akan mundur dan tetap berkomitmen membuktikan dugaan praktik suap dalam Perkara Nomor 18.
Syahrudin mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari percakapan, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Kami sudah memegang bukti percakapan, bukti transfer, serta bukti lain yang berkaitan dengan laporan kami tertanggal 8 Januari 2025,” jelasnya.
Terkait sumber bukti, Syahrudin menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas saksi yang berani mengungkap dugaan praktik suap tersebut.
Ia menyebut, dugaan praktik itu terungkap akibat persoalan pembagian yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.
“Saya yakin tidak ada kejahatan yang sempurna. Tuhan tidak pernah tidur. Selalu ada jalan untuk menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan ini benar,” ujarnya.
Meski kini dirinya telah berstatus terlapor, Syahrudin meminta penyidik Polres Berau bekerja secara objektif dan profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak pelapor.
“Objektif artinya memeriksa semua pihak, baik terduga pemberi maupun penerima,” tegasnya.
“Selama saya memegang kebenaran, saya siap menghadapi siapa pun yang melaporkan saya,” pungkasnya. (aky/sam)