Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polisi Berau Sita 46 Gram Sabu dari Tangan Pengedar di Tanjung Redeb, Begini Kronologi Penangkapannya

Beraupost • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)

BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (12/1) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Karang Ambun. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial JP (33) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, masing-masing berinisial SA dan DD.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari JP. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan menelusuri keberadaan pemasoknya,” ujar AKP Agus Priyanto.

Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan tersangka JP yang berlokasi di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat, polisi menemukan sembilan bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 46,33 gram.

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya alat hisap sabu, sepeda motor, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#sabu #peredaran #polres berau #narkoba