BERAU POST – Penanganan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan tersangka A (25) terus berlanjut.
Berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Kasim mengatakan, penyidik tengah melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti, agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap.
“Rencananya, dalam bulan ini sudah bisa dilakukan tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, pelengkapan berkas harus membutuhkan waktu sebelum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bahkan, diakuinya meski berkas sudah lengkap, nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu dari kejaksaan jika semua sudah lengkap maka akan disidangkan.
“Jadi kami biarkan saja dulu tim penyidik melakukan pelengkapan berkas. Jika berkas sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kami beri tahu,” tutupnya.
Diketahui, Polres Berau telah menahan sekaligus menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korbannya merupakan anak-anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan orang tua korban di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, pada November 2025 lalu.
“Laporan awal berasal dari orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur,” jelas Iptu Siswanto.
Dalam menjalankan aksinya, A diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan iming-iming kepada korban.
Pelaku menjanjikan kemudahan mendapatkan beasiswa hingga pemberian sejumlah barang agar korban mau menuruti keinginannya.
“Modusnya dengan iming-iming. Ada yang dijanjikan beasiswa, dipermudah urusannya, bahkan ada yang dijanjikan diberikan sesuatu,” sebutnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021.
Lokasi pertama kejadian diketahui terjadi di wilayah Tabalar, Berau, dan diduga berlangsung berulang kali.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Iptu Siswanto.(aky/arp)
Editor : Nurismi