Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Gerebek Rumah di Rinding, Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu Berinisial SA

Beraupost • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)

BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (4/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa laporan dari warga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera bergerak untuk melakukan penindakan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di wilayah Kelurahan Rinding,” ujarnya kepada awak media.

Dalam proses penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” jelasnya.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, sebuah buku catatan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka berinisial SA (44), langsung dibawa ke Mapolres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#pengedar sabu #peredaran narkoba #polres berau