Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polisi Kesulitan Cari "Benang Merah" Kasus Tanda Tangan Palsu Bupati Berau, Ini Alasannya

Beraupost • Senin, 5 Januari 2026 | 14:30 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman. (BERAU POST)
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman. (BERAU POST)

BERAU POST - Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, saat rilis akhir tahun lalu, memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan tanda tangan palsu bupati Berau terus berlanjut hingga kini.

Ia dalam rilis mengatakan, laporan resmi telah diterima Polres Berau sejak awal Januari 2025, hingga memasuki tahun 2026 penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka.

“Masih terus penyelidikan. Kami masih mencari benang merahnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika, terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau Periode 2024–2025. SK tersebut menuai polemik karena memuat kenaikan tarif air yang dinilai memberatkan pelanggan.

Disaat itu, diketahui bahwa Bupati Berau, Sri Juniarsih, tengah menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.

Kondisi ini memicu dugaan adanya pemalsuan tanda tangan sekaligus mempertanyakan keabsahan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Jodi mengakui adanya kendala dalam menelusuri sumber awal dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk kasus dugaan tanda tangan palsu, sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Kendalanya, kami kesulitan mendapatkan sumber awal kasus ini,” tambahnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang selama ini sebagian besar hanya bersumber dari percakapan di grup-grup WhatsApp, tanpa kejelasan asal-usul yang dapat dijadikan dasar hukum.

“Kemarin banyak pemberitaan, tapi sumber informasinya belum jelas. Rata-rata hanya dari grup-grup WhatsApp. Itu yang membuat kami kesulitan menentukan titik awal penyelidikan,” kata Jodi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setkab Berau belum dicabut dan proses penyelidikan tetap berjalan.

“Laporannya masih ada, tidak dicabut,” tuturnya.

Terkait batas waktu penyelesaian perkara, Jodi menyebut pihaknya tidak dapat menetapkan target karena banyaknya perkara lain yang juga ditangani secara bersamaan.

“Kami tidak bisa menargetkan waktu karena penanganan perkara silih berganti. Tidak hanya fokus pada satu perkara saja,” jelasnya.

Ia memastikan, Polres Berau akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat setelah proses tersebut rampung, baik perkara tersebut berhasil diungkap maupun tidak.

“Teknis penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan. Tapi nanti, apapun hasilnya akan kami informasikan,” tutupnya. (hmd)

Editor : Nurismi
#bupati berau #polres berau #pemalsuan tanda tangan