Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Berau Intensifkan Diskusi Pasal Tiap Pagi

Beraupost • Rabu, 24 Desember 2025 | 15:15 WIB
LAKUKAN PENYESUAIAN: Jaksa di Kejari Berau dengan rutin melaksanakan diskusi grup membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru di 2026 mendatang sebagai penyesuaian. (BERAU POST)
LAKUKAN PENYESUAIAN: Jaksa di Kejari Berau dengan rutin melaksanakan diskusi grup membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru di 2026 mendatang sebagai penyesuaian. (BERAU POST)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mulai mematangkan berbagai langkah internal dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.

Persiapan tersebut dilakukan secara bertahap dengan menekankan penguatan pemahaman jaksa terhadap substansi pasal-pasal baru yang diatur dalam KUHP hasil pembaruan nasional tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan bahwa jajaran kejaksaan telah melakukan diskusi intensif secara rutin sebagai bagian dari proses adaptasi.

Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, forum diskusi kelompok terarah atau FGD dilaksanakan hampir setiap pagi dengan melibatkan seluruh jaksa.

“Setiap hari kami membahas pasal-pasal baru di KUHP,” ujarnya.

Menurut Imam, perubahan dalam KUHP tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konseptual.

Oleh karena itu, proses diskusi dilakukan secara mendalam, termasuk dengan membuka ruang konsultasi kepada pakar hukum pidana apabila terdapat pasal yang dinilai memerlukan penafsiran lebih lanjut.

Hasil diskusi tersebut kemudian disebarluaskan kembali di internal kejaksaan agar pemahaman seluruh jaksa tetap seragam.

Ia menjelaskan, KUHP baru memuat cukup banyak ketentuan yang berbeda dibandingkan aturan sebelumnya.

Sejumlah pasal baru yang selama ini tidak dikenal dalam KUHP lama kini mulai diperkenalkan, salah satunya terkait delik tertentu yang menjadi perhatian publik. “Memang banyak hal yang berubah,” katanya.

Imam menambahkan, secara teknis penerapan KUHP baru nantinya akan lebih banyak ditangani oleh bidang pidana umum.

Bidang tersebut dinilai memiliki peran sentral karena bersentuhan langsung dengan penanganan perkara pidana di tahap penuntutan.

Meski demikian, seluruh bidang di Kejari Berau tetap dilibatkan dalam proses persiapan agar tidak terjadi kekeliruan saat aturan baru mulai diterapkan.

Selain KUHP, Kejari Berau juga mencermati rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Imam menegaskan bahwa perubahan dalam KUHAP tidak dimaknai sebagai bentuk pelemahan terhadap institusi kejaksaan.

“Ini justru membuat penanganan perkara lebih efektif,” ucapnya.

Ia mencontohkan, dalam skema yang baru, kejaksaan dapat terlibat lebih awal sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan oleh penyidik.

Dengan pola tersebut, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat berjalan lebih optimal sejak awal proses hukum.

Kejari Berau berharap, dengan persiapan yang matang, penerapan KUHP baru pada 2026 dapat berjalan lancar. Adaptasi yang dilakukan sejak dini diharapkan mampu menjaga kualitas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Berau. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#kuhp #kejari berau #pembaruan hukum