BERAU POST– Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Redeb mengusulkan sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus Natal.
Pengurangan masa tahanan itu menjadi bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta perubahan positif yang ditunjukkan para WBP selama menjalani masa tahanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo menjelaskan remisi khusus Natal diberikan kepada WBP yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif.
Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran tata tertib selama berada di dalam rutan.
“Remisi Natal kali ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana,” ujarnya kepada awak media ini.
Ia merinci, dari 41 WBP yang diusulkan, terdapat dua kategori pemotongan masa tahanan, yakni remisi selama 15 hari dan remisi selama 30 hari atau satu bulan.
Namun demikian, tidak ada satu pun WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
“Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I (RK I), artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan tetapi tidak langsung bebas. Tidak ada yang RK II,” jelasnya.
Ditegaskannya, pemberian remisi sangat bergantung pada sikap, perilaku, dan kedisiplinan WBP selama menjalani masa pembinaan.
Selain berkelakuan baik, WBP juga diwajibkan telah menjalani minimal dua per tiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
“Tentu ada kriteria ketat yang kami ajukan, dari seluruh WBP yang diusulkan, semuanya disetujui dan nama-namanya keluar. Total ada 41 WBP yang menerima remisi Natal tahun ini,” tuturnya.
Rencananya, pemberian remisi khusus Natal tersebut akan dilaksanakan secara resmi pada 27 Desember mendatang, bersamaan dengan rangkaian kegiatan perayaan Natal di lingkungan Rutan Kelas II Tanjung Redeb.
Lebih lanjut, Danur menyampaikan pemberian remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam sistem pemasyarakatan.
Kebijakan ini bertujuan memberi motivasi kepada WBP agar terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini juga menjadi momentum bagi para WBP untuk merayakan Natal dengan penuh sukacita dan harapan baru. Biasanya, kegiatan ini juga dibarengi dengan sejumlah rangkaian kegiatan keagamaan dan pembinaan yang memang rutin kami laksanakan setiap tahun,” pungkasnya (aky/arp)
Editor : Nurismi