Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Brutal! Ayah Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau,Ini Alasan Tersangka Pembunuhan Keluarga Terancam Mati

Beraupost • Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB
PELIMPAHAN: Kejari Berau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan. (SENO/BP)
PELIMPAHAN: Kejari Berau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan. (SENO/BP)

BERAU POST - Kejaksaan Negeri Berau telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan tiga anggota keluarga ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jumat (12/12).

Kasus yang menyeret JU (34) sebagai tersangka itu sebelumnya menjadi perhatian publik, karena menewaskan seorang perempuan yang tengah hamil serta dua anaknya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Amrizal, melalui Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Berau, Nur Santi, menyampaikan, proses Tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin, (8/12) lalu.

Ia menegaskan, kejaksaan bergerak cepat untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan per Jumat,” ujarnya.

Dalam analisa kejaksaan, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan tekanan ekonomi, pertengkaran dalam rumah tangga, serta hubungan keluarga yang tidak harmonis.

Indikasi adanya upaya tersangka untuk berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan juga menjadi perhatian penyidik.

Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. “Ada indikasi pelaku berpura-pura alami gangguan jiwa,” terangnya.

Nur Santi menjelaskan, dakwaan terhadap JU disusun secara berlapis atau kumulatif subsidaritas.

Hal ini mempertimbangkan jumlah korban yang terdiri dari istri tersangka dan dua anak kandungnya.

Kejaksaan menilai tindakan yang dilakukan tergolong sangat brutal dan memenuhi unsur tindak pidana berat. “Dakwaan kami buat berlapis,” sambungnya.

Dalam dakwaan primair, JU dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika unsur pasal ini tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, jaksa turut menambahkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena dua korban merupakan anak di bawah umur. “Ancaman pidananya hingga hukuman mati,” tukasnya.

Kejaksaan Negeri Berau menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan.

Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang merenggut nyawa anggota keluarga, menurut kejaksaan harus ditangani dengan sangat serius demi memastikan keadilan bagi para korban. “Kami pastikan perkara ini ditangani serius,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan adanya hal-hal yang memberatkan atau dugaan rekayasa kondisi kejiwaan oleh tersangka, kejaksaan menegaskan bahwa seluruhnya akan dibuktikan melalui proses persidangan.

Fakta-fakta hukum yang muncul nantinya akan menjadi dasar penilaian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. “Fakta persidangan nanti yang akan menentukan,” katanya.

Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, proses hukum terhadap JU akan segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan berharap proses peradilan berjalan lancar dan transparan, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta keluarga korban yang masih berduka.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tragis pada Minggu (10/8) pagi di Segah.

Korbannya adalah tiga orang dalam satu keluarga, yakni istri dan dua anak, ditemukan tewas diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh kepala keluarga sendiri.

Insiden terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di rumah korban, yang berada tepat di samping rumah orangtua korban.

Menurut keterangan pelapor yang juga ayah korban, Pi (61), peristiwa bermula saat dirinya sedang tidur. Ia terbangun karena mendengar suara benturan keras.

Curiga, Pi mencari sumber suara dan mendapati bahwa suara tersebut berasal dari rumah anaknya, No (32). Saat masuk ke rumah, Pi mendapati pemandangan mengenaskan.

No yang tengah hamil enam bulan ditemukan terkapar tak berdaya di depan kamar mandi dengan luka di bagian kepala dan perut.

Di dalam rumah, kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), juga mengalami luka serius.
Panik, Pi berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar termasuk TB, segera datang membantu. Tersangka yang diketahui bernama Ju (34) berhasil diamankan dan dibawa ke rumah TB agar tidak diamuk massa.

Sementara warga lain mengevakuasi para korban untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil.

NJ meninggal di lokasi kejadian. No meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Abdul Rivai, Tanjung Redeb, sedangkan NS meninggal saat dibawa ke Puskesmas Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan membawa korban untuk divisum.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan saat ini sedang mendalami motif di balik peristiwa ini,” kata AKP Ngatijan. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#pembunuhan #keluarga #Kabupaten Berau