BERAU POST – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan tidak henti-hentinya terjadi di Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau.
Terbaru, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Berau kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia enam tahun di Kecamatan Talisayan.
Disampaikan Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, pihaknya telah mengamankan seorang paru baya yang berusia 61 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia enam tahun.
“Laporan masuk pada 28 November lalu. Saat akan kami rilis, tersangka sudah dikirim ke rutan. Modusnya, pelaku mengiming-imingi uang dan meminta korban melakukan hal yang tidak pantas,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin.
Lanjut Siswanto, perbuatan itu telah dilakukan terduga terhadap korban bukan hanya sekali.
Namun, sudah berulang kali di sebuah rumah kosong atau kentarakan yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.
“Menurut terduga pelaku, untuk melancarkan aksi bejatnya, korban memberikan uang yang dimulai sebanyak Rp 20 ribu, dan jika ingin melakukan perbuatan yang sama, pelaku kembali memberikan uang,” ungkapnya.
Karena dinilai kurangnya pantauan dari orangtua, terduga pelaku pun terus melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang kali di lokasi yang sama yakni kontrakan kosong.
“Hubungan korban dan pelaku ini hanya sebatas tetangga. Pelaku melihat korban sering sendirian, lalu dipanggil dan dibujuk,” bebernya.
Perlakuan tak senonoh tersebut terendus setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian intimnya.
Orang tua korban pun melihat ada yang tidak wajar dari sakit anaknya tersebut. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Talisayan.
“Pada saat itu tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan tim pun langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak persetubuhan terhadap anak (ancaman hingga 20 tahun penjara). Pasal 82 ayat (1) perbuatan cabul terhadap anak (ancaman 15–20 tahun penjara).
“Pelaku kami lapisi pasal 81 dan 82. Ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi