Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kurir Narkoba LE Tertangkap di Teluk Bayur, Satresnarkoba Berau Amankan 74,5 Gram Sabu

Beraupost • Kamis, 4 Desember 2025 | 08:05 WIB
DIBEKUK: LE (32) yang diamankan Satresnakroba Polres Berau yang memiliki barang bukti diduga sabu seberat 74,50 Gram. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)
DIBEKUK: LE (32) yang diamankan Satresnakroba Polres Berau yang memiliki barang bukti diduga sabu seberat 74,50 Gram. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu dan meringkus seorang pria berinisial LE (32) pada Jumat (28/11) malam di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 74,50 gram bruto diduga sabu yang diduga kuat siap diedarkan.

Operasi ini bermula ketika Satresnarkoba menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat di lapangan.

“Kami menerima informasi sekitar pukul 17.10 Wita dan langsung bergerak melakukan observasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Setelah melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti pendukung, petugas akhirnya menyergap LE sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan secara profesional dan disaksikan langsung oleh ketua RT serta warga setempat guna menjaga transparansi proses.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yakni dua bungkus besar sabu satu unit sepeda motor satu unit handphone yang digunakan pelaku,” tuturnya.

“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Kini, LE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka memiliki hubungan dengan jaringan narkotika lainnya.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Berau,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, LE terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana untuk pelaku peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

“Kami hadir untuk memastikan keamanan masyarakat dan akan merespons cepat setiap laporan terkait narkoba,” sebutnya.

Dengan adanya hal ini dirinya pun meminta kepada masyarakat untuk dapat membantu pihak kepolisian dalam memberatas peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Dan dirinya pun menegaskan tidak ada cela bagi pelanggar hukum di wilayah Polres Berau.

“Kami akan tetap terus memonitor dan melakukan pengembangan atas kasus yang berhasil diungkap,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#sabu #polres berau #pengedar