Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kejari Berau Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka IM Terancam Kebiri Kimia

Beraupost • Rabu, 3 Desember 2025 | 14:10 WIB
SERAH TERIMA: Kejari Berau telah melaksanakan Tahap II Tipidum dengan tersangka IM. Saat ini, jadwal persidangan menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN. (KEJARI BERAU UNTUK BERAU POST)
SERAH TERIMA: Kejari Berau telah melaksanakan Tahap II Tipidum dengan tersangka IM. Saat ini, jadwal persidangan menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN. (KEJARI BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memproses perkara pidana terkait kejahatan terhadap anak dengan menerima pelimpahan Tahap II Tipidum dari Polres Berau, serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka berinisial IM kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Amrizal melalui Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Berau, Nur Santi, menjelaskan bahwa Tahap II merupakan proses penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, tersangka IM diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 28 Juli 2025 yang lalu di Berau.

“Tersangka disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka IM tidak memiliki pekerjaan, diketahui korban baru mengenal tersangka selama sepekan melalui aplikasi pertemanan.

Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban mencari sang anak yang tidak kunjung pulang ke rumah.

“Kasus ini terungkap atas dasar laporan orang tua anak korban karena keberatan anaknya disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.

Disebutkannya juga, setelah Tahap II dilakukan, langkah berikutnya adalah melengkapi administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk disidangkan.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ujarnya.

Meski proses Tahap II telah tuntas, jadwal sidang perdana belum ditetapkan. Nur Santi memastikan bahwa agenda persidangan baru dapat diumumkan setelah pelimpahan berkas dari jaksa kepada pengadilan. “Untuk sidang belum ada, masih menunggu pelimpahan dulu ya,” tuturnya.

Tersangka IM dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Pasal yang akan dipersangkakan, yakni Pasal 81 ayat (2) jonto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Noomor 35 Tahun 2014, mengatur sanksi tegas terhadap pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2016, yang membuka ruang pemberatan hukuman hingga sepertiga dan penambahan tindakan seperti kebiri kimia bagi pelaku tertentu.

“Iya benar (kebiri kimia, red) mungkin, karena ada ketentuan yang mengaturnya,” tegasnya.

Kejari Berau menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.

Penegakan hukum, harus memastikan pemulihan hak-hak anak dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Pihaknya menegaskan akan menjunjung tinggi perlindungan anak sebagai prioritas penegakan hukum serta memastikan setiap pelaku diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Kejari Berau berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana terhadap anak,” tandasnya.

Masyarakat pun diimbaunya terus mendukung upaya perlindungan anak sebagai bagian dari penegakan hukum dan pencegahan kejahatan seksual di daerah.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin turut menyoroti kejadian ini. Menurutnya, penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual terlebih kepada anak bisa menjadi alarm dan penyadar bagi orang lain, agar tidak masuk pada jurang yang sama.

“Ini bisa jadi alarm, sehingga orang bisa menekan niat jelek itu dalam-dalam,” tegasnya.

Dirinya juga mendorong penegakan hukum terhadap kasus ini, serta mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat.

Sehingga, masyarakat bisa tercerahkan dan turut serta melakukan perbuatan keji tersebut.

“Pemerintah juga harus hadir, melakukan mitigasi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#dikebiri #kejari berau #Pelaku Pencabulan Anak