Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Dominiasi Narkotika dan Kekerasan Seksual, Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti untuk Jaga Akuntabilitas Hukum

Beraupost • Minggu, 30 November 2025 | 08:45 WIB

 

DIMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Berau memusnahkan barang bukti periode Juli hingga November 2025 mencakup 89 perkara dari berbagai jenis tindak pidana yang telah dinyatakan inkrah. (SENO/BP)
DIMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Berau memusnahkan barang bukti periode Juli hingga November 2025 mencakup 89 perkara dari berbagai jenis tindak pidana yang telah dinyatakan inkrah. (SENO/BP)

BERAU POST  - Kejaksaan Negeri Berau, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (28/11) di Kantor Kejari Berau, dengan menghadirkan jajaran internal kejaksaan serta unsur penegak hukum terkait.

Pemusnahan ini merupakan agenda rutin lembaga tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara yang telah tuntas di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Juli hingga November 2025 mencakup 89 perkara dari berbagai jenis tindak pidana yang telah dinyatakan sah.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki kemungkinan disalahgunakan setelah proses hukum selesai.

“Pemusnahan ini bentuk akuntabilitas atas barang bukti inkrah,” terangnya.

Dari total 89 perkara tersebut, tindak pidana narkotika mendominasi dengan 42 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika yang sebelumnya disita aparat penegak hukum dalam operasi di wilayah Kabupaten Berau.

Kasus narkotika masih menjadi perhatian serius pihak kejaksaan karena jumlah perkara yang terus berulang setiap tahunnya.

Selanjutnya, terdapat 15 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual. Barang bukti dari perkara-perkara ini meliputi pakaian, perangkat elektronik, hingga dokumen pendukung yang dihadirkan dalam persidangan.

Kejari menilai bahwa penyelesaian perkara kekerasan seksual membutuhkan penanganan komprehensif karena potensi korban yang rentan, sehingga seluruh rangkaian proses hukum menjadi penting untuk dijalankan secara cermat.

Untuk tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), sebanyak 15 perkara juga telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.

Kategori ini mencakup pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, serta penganiayaan hingga pembunuhan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat kejahatan, barang hasil kejahatan, dan berbagai benda terkait lainnya,” tuturnya.

Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti terkait tindak pidana tertentu lainnya, antara lain tiga perkara Undang-Undang Darurat, dua perkara pembakaran, satu perkara Undang-Undang Perjudian, satu perkara Undang-Undang Perikanan.

Satu perkara Undang-Undang Migas, serta satu perkara Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti dalam kategori ini beragam, mulai dari senjata tajam, peralatan pembakaran, dokumen, hingga barang-barang berbahaya yang wajib dimusnahkan.

Selain itu, delapan perkara tindak pidana ringan terkait minuman keras juga masuk dalam daftar pemusnahan.

Minuman keras tersebut disita dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum bekerja sama dengan pemerintah daerah. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
#tindak pidana #kejari berau #Inkrah #pemusnahan barang bukti