BERAU POST – Dalam operasi cepat dan terukur, Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (25/11) lalu.
Pengungkapan ini terjadi setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor
. Dalam proses penyelidikan, petugas justru menemukan barang bukti narkotika yang dibawa oleh seorang pria berinisial P.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Jalan H.A.R.M. Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah resmi ditangani Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan.
Diketahui bahwa pada Senin (24/11) sekitar pukul 19.30 Wita, petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang mengarah pada satu nama yakni P, yang merupakan karyawan swasta asal Tanjung Batu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan kabar bahwa terduga tengah berada di Pasar Adji Dilayas. Tim segera menuju lokasi, dan benar pelaku terlihat sedang duduk di lantai dua area pasar.
“Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku membantah keterlibatan dalam pencurian motor. Namun, ketika dilakukan penggeledahan tubuh, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika,” sebutnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku, personel mendapatkan sebanyak dua poket sabu berukuran sedang, satu poket sabu ukuran kecil dan beberapa barang bukti lain yang bersangkutan dengan barang terlarang tersebut. “Total bruto sabu yang didapat oleh personel mencapai 1,48 gram,” kata dia.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aky/hmd)
Editor : Nurismi