Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Beroperasi Cukup Lama, Pengedar Narkotika di Berau Terancam Hukuman Seumur Hidup

Beraupost • Rabu, 19 November 2025 | 08:24 WIB
DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kemarin. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)
DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kemarin. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST — Satreskoba Polres Beray, berhasil mengamankan AD, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (14/11) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk sekitar pukul 18.30 Wita.

“Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan adanya indikasi transaksi, tim bergerak cepat melakukan penindakan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi yang menjadi titik pemantauan, petugas menemukan AD yang diduga hendak melakukan transaksi.

Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat serta beberapa warga.

Dari tangan AD, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar diduga sabu, empat bungkus sedang, 17 bungkus kecil, uang tunai, handpone serta kendaraan roda doa.

Jika ditotal, berat bruto sabu yang disita mencapai 73,30 gram jumlah yang menguatkan dugaan bahwa AD bukan pengguna, melainkan pengedar aktif.

“Melihat jumlah dan jenis paketnya, jelas pelaku ini sudah cukup lama beroperasi. Kami menduga ada jaringan lain yang terlibat,” kata AKP Agus.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Satresnarkoba membawa AD ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan mendalam.

Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau kaki tangan lain yang terkait.

AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini terus kami dalami. Kami tidak ingin berhenti pada level pengedar kecil. Target kami adalah memutus mata rantai hingga ke pemasoknya,” tegasnya.

Tersangka AD kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Penangkapan ini menambah deretan kasus pengungkapan narkoba yang berhasil ditangani Polres Berau sepanjang tahun 2025. Masyarakat yang selama ini resah pun merasa lebih aman, dan pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pengedar. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#pengedar sabu #polres berau