Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Satresnarkoba Berau Bongkar Jaringan Lokal, Amankan 15 Paket Sabu Modus Tempel

Beraupost • Senin, 10 November 2025 | 08:25 WIB
DIAMANKAN: AP dan SPJ diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)
DIAMANKAN: AP dan SPJ diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Upaya jajaran Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu yang dikendalikan jaringan lokal dengan menangkap dua pria pelaku di Kelurahan Gunung Panjang, sekitar pukul 19.00 Wita, Senin (3/11).

Dua terduga pelaku berinisial AP (21) dan SPJ (24). Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AR.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 15 bungkus sabu dengan total berat bruto 5,67 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, keberhasilan ini bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka AR yang lebih dulu diamankan beberapa hari sebelumnya.

Dari keterangan AR, barang haram tersebut telah diedarkan melalui dua rekannya yakni AP dan SPJ.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku.

Saat hendak ditangkap, keduanya sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke area sekitar permukiman.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas yang langsung melakukan pencarian intensif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku telah membuang paket sabu di lokasi tertentu. Tim kami segera melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti tersebut, disaksikan langsung oleh warga sekitar,” jelas Agus, kemarin (6/11).

Barang bukti sabu yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Agus, modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem “tempel”, di mana barang disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli setelah menerima petunjuk melalui pesan singkat.

Kini, keduanya yang sudah berstatus tersangka telah diamankan di Mapolres Berau dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” sebutnya.

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Berau akan terus melakukan operasi intensif di berbagai wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba, terutama di kawasan perkotaan yang menjadi target para pengedar.

Agus menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di Berau.

Menurutnya, peredaran sabu tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menjadi akar berbagai tindak kriminal lain yang mengancam generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#sabu #peredaran narkoba #Kabupaten Berau