BERAU POST – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, berhasil mengungkap delapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus empat pelaku utama yang beraksi lintas daerah, dalam Operasi Jaran 2025.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jodi Rahman mengungkapkan, operasi ini difokuskan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang belakangan meresahkan masyarakat.
“Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, keterangan saksi, serta penelusuran jejak kendaraan dan jaringan pelaku,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (7/11).
Menurutnya, seluruh pelaku berikut barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berhasil diamankan.
“Penindakan dilakukan mulai dari wilayah Berau, Bulungan, hingga Pelabuhan Semayang Balikpapan,” tambahnya.
Dirinya membeberkan bahwa kasus pertama terjadi 9 Oktober 2025 di Jalan Kalimarau, Teluk Bayur. Seorang warga melaporkan sepeda motornya raib saat diparkir di halaman rumah.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan jejak pelaku berinisial S (34) yang kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Pelaku S dibekuk saat hendak meninggalkan Kalimantan. Ia mengaku motor curian rencananya akan dijual untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Lampung. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat sebagai barang bukti.
Kasus berikutnya menimpa warga Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, pada 26 Juli 2025.
Pelaku H (37) ditangkap di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan berencana menggunakan motor hasil curian untuk bekerja.
Sementara itu, M (46) melakukan aksi lebih nekat dengan mencuri dua sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pembangunan I dan Jalan Pendidikan, Sambaliung.
Polisi yang telah mengantongi identitas dan pola pergerakannya akhirnya menangkap M di Jalan Sultan Agung. Dua unit motor diamankan dari tangan pelaku.
Kasus terakhir cukup menyita perhatian publik. Seorang remaja perempuan berinisial N (16) kedapatan mencuri Honda Scoopy di wilayah Sambaliung.
Modusnya unik, pelaku lebih dulu mengambil kunci motor saat pemilik lengah, lalu beberapa hari kemudian kembali dan membawa kabur motor menggunakan kunci asli.
Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Jodi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor.
“Jangan meninggalkan motor dalam keadaan kunci menempel atau parkir di tempat sepi. Banyak kasus terjadi karena kelalaian,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Berau akan terus melanjutkan Operasi Jaran sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Berau.
“Tujuan kami jelas, menciptakan Berau yang aman dan bebas dari pelaku curanmor,” pungkas AKP Jodi.
Sementara itu, M (46), salah satu pelaku, mengaku bahwa ia melakukan curanmor karena tuntutan ekonomi.
“Saya menyesali perbuatan ini. Setelah saya keluar nanti akan mencari kerjaan yang baik dan tentunya tidak melanggar hukum,” akunya. (aky/sam)
Editor : Nurismi