Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bongkar Jaringan Narkoba: Satresnarkoba Berau Amankan Pengedar Muda Beserta Timbangan Digital dan Sabu Siap Edar

Beraupost • Rabu, 5 November 2025 | 13:55 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)
Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)

BERAU POST – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RM, yang merupakan warga di Kecamatan Sambaliung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 13.00 Wita lalu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 12,47 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Saat digeledah di rumahnya, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar AKP Agus.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, RM diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Kami akan dalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#sabu #peredaran narkoba #pengedar #remaja