BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 33,68 gram, hasil dari tiga kasus yang berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2025 lalu.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum lintas instansi, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hingga pihak pengadilan.
Para pelaku beserta penasihat hukumnya turut dihadirkan untuk memastikan proses berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara berbeda dengan total tersangka sebanyak tiga orang, terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Langkah ini dipilih untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sampai tuntas, tidak ada yang tersisa,” ucapnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi