BERAU POST – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menunjukkan komitmen kuat menjaga integritas lembaga pemasyarakatan, dengan mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan serentak di seluruh Indonesia, Selasa (21/10).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Sebanyak 627 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari 33 Kantor Wilayah turut ambil bagian dalam momen ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin turut menandatangani komitmen tersebut, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan peredaran narkoba, ponsel ilegal, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan rutan dan lapas.
Dirjen Pemasyarakatan menurut Yudhi, kegiatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan manifestasi dari kesungguhan seluruh insan pemasyarakatan untuk menjaga marwah lembaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Komitmen ini bukan hanya acara seremonial, tetapi bentuk nyata tekad kita bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujarnya kepada awak media.
Pihaknya juga siap menjalankan komitmen ini dengan langkah konkret, seperti peningkatan pengawasan internal, penegakan disiplin yang ketat, dan penanaman nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami berkomitmen menjadikan Rutan Tanjung Redeb sebagai zona yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Sinergi antarpersonel akan terus diperkuat agar setiap tindakan pencegahan dan pengawasan berjalan maksimal.
Melalui komitmen ini, menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan semangat seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Tidak hanya di pusat, namun juga hingga ke daerah-daerah, termasuk di Kalimantan Timur.
“Karena aturannya sudah jelas, sehingga kami akan terus berbenah, sehingga tidak ada cela bagi pelanggar hukum,” ucapnya.
Dirinya juga memastikan kegiatan razia blok hunian di Rutan Tanjung Redeb rutin dilakukan.
Targetnya sudah jelas, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilarang untuk menggunakan ponsel, memiliki barang terlarang hingga narkoba.
“Jika kami menemukan hal tersebut maka akan ada sanksi yang menanti, tentunya kami juga terus menggandeng instansi lain untuk ikut serta dalam setiap kegiatan razia di blok hunian WBP,” tutupnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi