BERAU POST – Tim gabungan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu.
Sebanyak 171 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan petugas.
Razia yang dimulai pukul 22.00 Wita itu dipusatkan di Kantor Badan Kesbangpol, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb.
Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel dari berbagai instansi melakukan apel gabungan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Kasi Propam Polres Berau AKP H. Simalango, yang turut memimpin jalannya operasi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian, TNI, Brimob, dan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
“Operasi ini tidak hanya menyasar peredaran miras ilegal, tetapi juga menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Kami ingin memastikan agar aktivitas hiburan di Berau berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik hiburan malam yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis, yang langsung diamankan oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain penindakan, AKP Simalango menekankan kegiatan ini juga memiliki nilai preventif, guna menekan potensi gangguan keamanan yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras berlebihan.
“Kami berharap masyarakat turut mendukung langkah ini dengan melaporkan jika ada aktivitas yang melanggar aturan. Penegakan hukum akan lebih efektif bila didukung oleh partisipasi masyarakat,” ujarnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi