Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pemusnahan Terbesar Polres Berau: Sabu 2,3 Kg Direbus, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Beraupost • Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:55 WIB

 

DIMUSNAHKAN: Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa melakukan pemusnahan barang bukti sabu kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
DIMUSNAHKAN: Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa melakukan pemusnahan barang bukti sabu kemarin. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST  –Kamis (2/10) bertempat di Ruang Command Center Polres Berau. Satreskoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.381,47 gram, atau setara 2,3 kilogram.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum, termasuk jaksa penuntut umum, hakim, penyidik, serta para tersangka dan kuasa hukumnya.

Pemusnahan dilakukan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar.

Kompol Donny menyebut bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2025, dengan rincian 33 kasus dan 44 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, 41 tersangka laki-laki dan 3 perempuan. “Ini hasil kerja keras tim selama dua bulan terakhir. Jumlahnya signifikan dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Berau,” ujar Kompol Donny.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 11 Juli 2025, di mana petugas mengamankan sabu seberat 998,03 gram dari tersangka MN di kawasan Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.

Tak kalah penting, pengungkapan lainnya terjadi pada 5 Agustus 2025 di Kecamatan Batu Putih, dengan barang bukti sabu seberat 238,01 gram, serta pada 10 Agustus 2025 dari tersangka M dan rekannya, yang membawa sabu seberat 630,01 gram.

“Kasus-kasus ini sebagian besar kami tangani di wilayah perkotaan seperti Tanjung Redeb dan Sambaliung, tapi juga ada yang berasal dari kecamatan luar kota seperti Kelay, Segah, hingga Pulau Derawan,” tambahnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air yang telah dicampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank.

Metode ini dipilih karena efektif menghancurkan zat narkotika dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Kita pastikan semua proses dilakukan terbuka, adil, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran.

“2,3 kilogram sabu bukan jumlah kecil. Jika beredar di masyarakat, dampaknya bisa menghancurkan ribuan generasi muda. Karena itu, kami tidak akan berhenti, dan justru akan memperkuat langkah pemberantasan,” ujarnya.

Tak hanya menggelar pemusnahan sabu, dalam pres rilis tersebut Satresnakoba Polres Berau juga merilis penangkapan sabu pada periode September lalu.

Di mana, ada 10 tersangka yang diamankan dari enam tempat kejadian perkara (TKP).

“Di bulan September lalu Satresnarkoba Polres Berau juga telah mengamankan 10 tersangka satu diantaranya perempuan dengan jumlah total barang bukti seberat 1 kg,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#pemusnahan sabu #polres berau