Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jaringan Narkoba Berau Digulung: Tiga Pelaku Termasuk IRT Terancam 20 Tahun Penjara

Beraupost • Senin, 29 September 2025 | 12:05 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian dari tiga tersangka. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)
DIAMANKAN: Barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian dari tiga tersangka. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST- Satresnarkoba Polres Berau, berhasil “menggulung” diduga tiga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (25/9) dini hari, di Kecamatan Teluk Bayur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 38,33 gram diduga sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Labanan Jaya.

Dimana, tempat tersebut diketahui menjadi lokasi transaksi atau penjualan narkoba.

“Sekira pukul 01.30 Wita, kami menerima laporan dari warga. Tanpa menunda waktu, tim segera turun melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media ini.

Tak lama setelah informasi diterima, tepat pada pukul 02.00 Wita, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di lokasi yang dilaporkan.

Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan warga setempat untuk menjaga transparansi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

berinisial JES (30), WS (25), dan RS (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Berau.

“Dari tangan para pelaku personel berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti diduga sabu-sabu, alat hisap, empat unit handpone serta kendaraan roda dua dan empat,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, interogasi awal terhadap salah satu pelaku, RS, mengungkapkan bahwa masih ada sabu yang disimpan di tempat lain.

Polisi langsung bergerak ke sebuah rumah kontrakan di wilayah yang sama. Hasilnya, tambahan barang bukti berhasil ditemukan, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 38,33 gram bruto.

“Benar, salah satu terduga pelaku merupakan IRT. Dan mereka ini saling kenal. Mereka diamankan di lokasi yang sama,” ucapnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Atas kejadian ini dirinya menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tak ada ruang untuk narkoba di Berau. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#peredaran narkoba #Kabupaten Berau #irt