Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Saring Sebelum Sharing: Polres Berau Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos

Beraupost • Jumat, 26 September 2025 | 14:45 WIB
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST— Di tengah derasnya arus informasi di era digital saat ini, masyarakat dituntut untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial.

Menyikapi hal ini, Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk tidak sembarangan membagikan informasi, apalagi jika belum jelas kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dan cerdas dalam bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi atau tergoda untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya kepada awak media ini.

Menurut AKP Ngatijan, masih banyak masyarakat yang terburu-buru membagikan informasi viral, tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang resmi atau dapat dipercaya.

Hal ini berisiko besar menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, bahkan keresahan sosial.

“Viral bukan berarti valid. Jangan hanya karena banyak dibagikan, lantas kita percaya begitu saja. Bisa jadi itu hoaks yang dikemas seolah-olah benar,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa media sosial saat ini menjadi alat komunikasi yang sangat kuat, namun jika disalahgunakan, justru bisa menjadi senjata penyebar kebohongan yang merugikan banyak pihak.

Guna menekan penyebaran informasi palsu atau hoaks, Polres Berau mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”.

Ini berarti, setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu. “Lebih baik telat membagikan informasi, tapi benar, daripada cepat namun malah menyebarkan kebohongan. Ini penting agar masyarakat kita tetap kondusif,” tambahnya.

AKP Ngatijan juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks, apalagi yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi, dapat diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tidak segan untuk menindak tegas pelaku penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat. Semua warga negara memiliki kebebasan berekspresi, tetapi harus tetap dalam koridor hukum,” tegasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan informasi mencurigakan atau postingan yang mengandung potensi konflik, SARA, atau kebohongan publik.

Polres Berau mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, pelajar, dan ASN untuk menjadi agen literasi digital di lingkungannya masing-masing.

Edukasi mengenai bahaya hoaks dan cara bermedia sosial yang sehat harus terus digalakkan, terutama di kalangan generasi muda.

“Berita bohong bisa menyebar dalam hitungan menit, tapi dampaknya bisa berhari-hari, bahkan bertahun-tahun. Maka mari kita lawan hoaks dengan kebenaran dan kepedulian,” tutupnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#ujaran kebencian #viral #Kabupaten Berau #polres berau