Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Tanjung Redeb dan Gunung Tabur

Beraupost • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)
Ilustrasi peredaran narkoba. (Freepik)

BERAU POST  – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tanjung Redeb dan Gunung Tabur.

MA diamankan di kawasan Tanjung Redeb, Rabu (27/8) sekira pukul 17.10 Wita. Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan permukiman padat penduduk di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Dari hasil penggeledahan awal di lokasi pertama, kami menemukan empat poket sabu siap edar yang disembunyikan dalam sebuah tas kecil,” ujarnya kepada awak media ini.

Namun pengungkapan tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman informasi dari pelaku, polisi segera bergerak cepat ke Kecamatan Gunung Tabur.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Di lokasi ini, ditemukan 35 poket sabu lainnya yang dikemas rapi dalam plastik klip bening, siap edar.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, dompet berisi uang tunai hasil transaksi, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional, dan sebuah handphone yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan pengedar.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 39 poket sabu dengan berat bruto mencapai 52,51 gram.

Temuan ini menunjukkan bahwa para pelaku bukanlah pemain kecil, melainkan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang sudah memiliki sistem dan metode distribusi tersendiri.

“Kami menilai ini bukan aksi individu semata. Modus operandi yang digunakan serta jumlah barang bukti menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas. Pengembangan kasus ini masih terus kami lakukan untuk mengungkap aktor-aktor lainnya,” katanya.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pemasok utama dan lokasi produksi barang haram tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Satresnarkoba #sabu #peredaran narkoba #digagalkan #polres berau