BERAU POST — Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dua kasus besar kejahatan terhadap anak yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Kasus pertama melibatkan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki (sodomi), sementara kasus kedua merupakan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan korban di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Poros Berau–Bulungan. Seorang pria berinisial BH (50) ditangkap setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di sebuah musala tempat ia bermalam.
Kepala Unit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan.
Namun, ia justru berhenti di Berau dan melakukan aksi bejatnya terhadap anak yang saat itu berada di musala yang sama.
“Kurang dari dua Minggu sejak kejadian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya kepada awak media ini
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, uang yang diberikan kepada korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam perjalanannya.
Lebih mengejutkan, pelaku ternyata adalah residivis kasus serupa. Ia pernah divonis 10 tahun penjara, namun hanya menjalani 8 tahun dan bebas pada 2017 lalu.
“Pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama. Ini membuktikan bahwa ia merupakan residivis yang berbahaya dan perlu mendapat perhatian serius,” tegas Siswanto.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Meski hasil visum menunjukkan tidak ada luka fisik pada korban, pihak kepolisian menegaskan dampak psikologis tetap menjadi fokus utama penanganan.
Selain itu, Unit PPA Polres Berau juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban di Semarang, Jawa Tengah, yang mencurigai anaknya dikirim ke Berau untuk bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Polda Jawa Tengah, terdapat tiga perempuan yang direkrut dari Semarang. Salah satunya masih berusia 17 tahun.
“Kami sudah mengamankan pelaku, yang diduga sebagai ‘mami’ dengan inisial RAP (47),” sebutnya.
“Korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan warung. Namun setelah tiba di Berau, ia justru dieksploitasi untuk melayani tamu dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” sambungnya.
Dalam prosesnya, korban dijemput dan dibawa ke kawasan Labanan, di mana praktik eksploitasi dimulai. Korban dipaksa menemani tamu dan melakukan negosiasi layanan yang bermuara pada praktik perdagangan orang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dan buku tamu di lokasi kejadian.
“Buku tamu menjadi barang bukti penting karena menunjukkan daftar nama yang diduga berinteraksi langsung dengan korban,” sebutnya.
Lebih lanjut, diketahui kasus ini melibatkan jaringan perekrut dari Semarang yang bekerja sama dengan pelaku di Berau, yakni pemilik warung yang juga menjadi pelaku eksploitasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta regulasi terkait TPPO, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kedua kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak, baik dalam bentuk kekerasan seksual maupun eksploitasi ekonomi, masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penindakan hukum tegas, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat luas agar lebih peduli dan waspada. Lindungi anak-anak kita dari potensi ancaman di sekitar,” tutupnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi