TANJUNG REDEB – Polres Berau kembali menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk praktik premanisme yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman, kondusif, dan bebas dari gangguan kriminal.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Berau untuk tidak takut melapor, jika menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme di sekeliling mereka.
Ia menyampaikan, premanisme bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa pemalakan, intimidasi, serta tindakan-tindakan lain yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.
“Tidak ada tempat bagi kejahatan dan premanisme di wilayah hukum kita. Jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban premanisme, jangan ragu untuk segera melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar AKP Ngatijan, Kamis (5/6).
Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi langsung dari Polda Kalimantan Timur, yang memerintahkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukumnya untuk memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik premanisme.
Instruksi ini merupakan bagian dari strategi besar Kepolisian Republik Indonesia dalam membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami telah menerima arahan langsung dari Polda Kaltim. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba meresahkan lingkungan dengan cara-cara melanggar hukum,” tegasnya.
Meskipun sering kali kasus premanisme lebih identik dengan kota-kota besar, namun kenyataannya berbagai bentuk tindakan premanisme juga bisa ditemukan di daerah-daerah berkembang seperti Berau.
Premanisme bisa terjadi di pasar, terminal, kawasan pertambangan, lahan perkebunan, bahkan di lingkungan perumahan.
AKP Ngatijan menjelaskan, premanisme juga dapat menyasar pelaku UMKM, pedagang kaki lima, maupun warga biasa yang dianggap “tidak berdaya”.
Hal inilah yang mendorong pihak kepolisian untuk aktif menggandeng masyarakat agar menjadi mata dan telinga hukum di lingkungan mereka sendiri.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Bila melihat aksi pemalakan, ancaman, penguasaan tempat usaha secara paksa, atau kegiatan mencurigakan lainnya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan yang telah kami siapkan,” pungkasnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi