TANJUNG REDEB — Seorang pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi gabungan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Tabalar, Senin (26/5) malam.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita di Kecamatan Tabalar itu, menjadi bukti nyata aparat tak mengenal kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Tersangka berinisial AH (48), telah lama menjadi incaran karena gerak-gerik mencurigakan.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengamati pergerakan pelaku. Hingga pada Senin malam, petugas berhasil membekuk AH.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan beberapa warga, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat bruto 2,12 gram, lengkap dengan alat isap, klip plastik, satu unit telepon genggam, dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan dalam transaksi serta konsumsi narkoba.
“Penangkapan ini bukan hanya sukses menggagalkan distribusi sabu, tetapi juga menunjukkan peran serta warga sangat penting. Tanpa laporan masyarakat, peredaran ini bisa terus meracuni lingkungan,” tegas Kapolsek Tabalar, AKP Suradi.
Dirinya juga menekankan penangkapan AH merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menutup celah distribusi narkoba, khususnya di kawasan pinggiran seperti Tabalar yang kerap dimanfaatkan sebagai titik transit atau distribusi lokal.
"Ini bukan kasus pertama, dan sayangnya, kemungkinan bukan yang terakhir. Tapi kami takkan berhenti. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. AH terancam dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Jangan biarkan rasa sungkan membuat lingkungan kita rusak. Satu laporan warga bisa menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkoba,” tegas Suradi.(aky/arp)
Editor : Nurismi