TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah kota. Keduanya, masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32), diamankan petugas dalam operasi penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ungkap AKP Agus.
Tim berhasil menggerebek sebuah kamar penginapan dan mengamankan HM. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu, dengan total berat bruto 44,36 gram.
Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Berau dan berpotensi diedarkan ke banyak pihak. Tidak hanya HM, petugas juga mengamankan seorang perempuan bernama LH (32) di lokasi yang sama.LH diduga berperan dalam proses distribusi barang haram tersebut.
Meski belum diungkap secara detail perannya, keterlibatan perempuan itu menjadi perhatian, karena mengindikasikan jaringan peredaran narkoba di Berau bisa melibatkan berbagai kalangan, tanpa memandang usia atau gender.
Selain sabu seberat lebih dari 44 gram, polisi juga menyita satu timbangan digital, tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.300.000 dan beberapa barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti ini kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari barang bukti yang kami temukan, ada indikasi kuat ini bukan sekadar pengguna biasa. Ada skema distribusi dan perdagangan di balik aktivitas mereka. Ini yang sedang kami dalami lebih jauh,” sebutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun.
“Ini menunjukkan hukum di Indonesia memberikan ancaman tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan jumlah besar atau jaringan,” paparnya.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Tanpa mereka, pengungkapan ini bisa saja terlewat,” pungkasnya.(aky/arp)
Editor : Nurismi