TANJUNG REDEB – Kejahatan seksual kembali terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang wanita paruh baya menjadi korban pemerkosaan.
Korban juga diancam akan dibunuh oleh seorang pria berusia 19 tahun. Kasus memilukan ini terjadi Selasa (20/5) malam.
Berbekal laporan korban, personel Polsek Tanjung Redeb bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Sabtu (24/5).
Pelaku diketahui berinisial A. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata mantan karyawan korban yang sudah mengenal dengan baik kondisi rumah dan lingkungan sekitar.
Disampaikan Kapolsek Tanjung Redeb AKP Novita Citra Mega Restika, melalui Kanit Reskrim Aiptu Doni Witono, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Pelaku memulai aksinya dengan mematikan listrik rumah korban melalui meteran, kemudian mencongkel jendela menggunakan pahat untuk bisa masuk secara diam-diam ke dalam rumah.
"Saat itu korban merasa ada kejanggalan bangun dari tidurnya dan menyalakan lampu ponsel sebagai penerangan," jelas Aiptu Doni.
Namun, tanpa sempat melakukan perlawanan, korban yang sudah dalam kondisi panik langsung didorong oleh pelaku ke tempat tidur, sambil diancam akan dibunuh jika berteriak atau mencoba melihat wajah pelaku.
Pelaku lalu melakukan pemerkosaan, dan usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000 milik korban.
Setelah itu, pelaku memerintahkan korban untuk membelakangi dirinya dan memperingatkan agar tidak membuka penutup mata sebelum ia meninggalkan rumah.
“Korban tidak dapat mengenali wajah pelaku karena ada ancaman ‘jangan buka penutup mata sebelum dia (pelaku) pergi dan sebelum motornya berbunyi’,” jelasnya.
Sementara dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku ternyata pernah bekerja sebagai karyawan korban.
Fakta ini menjelaskan mengapa pelaku sangat familier dengan tata letak rumah, serta tahu cara mematikan listrik dari meteran luar.
Atas tindakan bejatnya, pelaku A kini dijerat dengan sejumlah pasal berat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan bahwa pelaku akan dikenai pasal berlapis, karena tidak hanya melakukan pemerkosaan, tapi juga pengancaman dan pencurian dengan kekerasan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, dihukum penjara paling lama 12 tahun.
Serta pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan bisa lebih berat apabila dilakukan pada malam hari dan dalam rumah yang tertutup.
Atas kasus ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, Yusran, mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian atas kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Saya sudah memonitor terkait dengan hal itu, dan saat ini kami masih melakukan koordinasi untuk melakukan pengobatan pasca-trauma atas apa yang telah menimpa korban,” jelasnya.
“Kita akan koordinasikan seperti apa nanti penangannanya, karena memang tentu perlu ada koordinasi untuk hal ini,” tutupnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi