TANJUNG REDEB – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Berau berhasil mengamankan dua pelaku berbeda dengan kasus yang sama.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menurutnya saat ini pihaknya tengah menangan tiga laporan perkara (LP) dengan dua pelaku atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Benar saat ini kasus masih sedang kita proses, ada dua tersangka dengan tiga LP, karena satu tersangka ini melakukan kekerasan terhadap anak lebih dari satu,” ujarnya kepada Berau Post Rabu (14/5).
Dipaparkan Siswanto, bermula pada pukul 20.30 Wita, Minggu (11/5) lalu. Personel Polres Berau menerima laporan terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor berinisial AW.
Di mana, awal mula kerjadian pada 11 April lalu, pada saat pelapor berada di rumah kontarakannya yang berada di wilayah Tanjung Redeb.
Korban yang masih berusia 17 tahun mengirim pesan melalui WhatsaApp kepada pelapor dan menyampaikan permasalahan tentang pengancaman akan menyebar video tak senonoh akibat korban niat ingin mengakhiri hubungan bersama pelaku.
“Setelah menceritakan permasalahan tersebut kemudian korban meminta agar kasus ini bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Selang waktu satu bulan, pelaku AW pun kembali melakukan pengancaman korban dengan dalih untuk menyebarkan video hubungan mereka berdua.
Tepatnya pada Sabtu (10/5), korban pun kembali meminta bantuan kepada temannya untuk membuat laporan ke pihak kepolisian atas ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
“Dengan tekat yang bulat, pelapor bersama korban pun pada Minggu (11/5) langsung datang ke Polres Berau untuk melaporkan perbuatan kekasihnya tersebut,” tuturnya.
Setelah diamankan, ternyata korban dari AW bukan hanya satu orang melainkan ada dua dengan umur yang sama yakni 17 tahun.
Setelah melakukan penyidikan personel pun menghubungi keluarga korban lain untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Ternyata ada korban lain, dan dua-dua korbannya ini masih berusia dibawah umur,” tegasnya.
Atas perbuatannya korban pun kembali dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena orangtua korban pun tidak teriam atas apa yang diperbuat oleh pelaku AW.
“Jadi ada dua laporan dengan satu tersangka atas kasus ini,” ucapnya.
Ayah Garap Anak Tiri
Pada pukul 20.00 Wita, Rabu (14/5) Polres Berau pun menerima laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dimana, kronologi kejadian bermula pada Selasa (13/5) sekitar pukul 08.30 Wita, pelapor mengetahui anaknya yang masih berusia 11 tahun telah dilecehkan oleh pelaku A (37) yang merupakan ayah sambung korban.
Dimana, kejadian tersebut bermula pada saat pelapor mengecek smartphone anaknya.
“Dimana saat memeriksa isi chat korban bersama temannya korban bercerita bahwa dirinya ada masalah keluarga. Merasa tidak puas orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya tersebut dengan kata ‘kenapa kamu chat begitu dengan temanmu, emangnya ada masalah apa,” katanya.
Setelah itu korban langsung menangis dan menceritakan bahwa orang tua sambungnya telah melakukan pelecehan dengan memegang, dipeluk dan dicium.
Setelah itu ibu korbanpun menanyakan apakah hal ini sudah lama dilakukan oleh ayah sambungnya. “Korban pun menjawab bahwa hal tersebut tela lama dialami oleh korban,” jelasnya.
Dengan hati yang emosi, ibu korban pun langsung datang ke Polres Berau untuk melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh suaminya tersebut terhadap anak sambungnya itu.
“Dan pelaporpun langsung menceritakan semuanya,” ucapnya.
Atas perbuatanya para pelakupun kini telah diamankan oleh personel Polres Berau untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sebagaimana dimaksud dalam melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (aky/hmd)
Editor : Nurismi