SAMBALIUNG – Seorang pria berinisial ZA (38) harus berurusan dengan pihak berwajib usai nekat membobol rumah seorang lansia dan menggasak sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dan kartu ATM milik korban.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Sambaliung pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, mengungkapkan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung.
Korban diketahui bernama Sumiati (60), yang saat kejadian sedang meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun di belakang rumahnya.
"Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 6 Mei lalu. Korban baru menyadari kehilangan saat kembali ke rumah dan hendak membeli sembako. Saat membuka dompet, isinya sudah kosong," jelasnya.
Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 480 ribu, satu kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 2.330.000, dan fotokopi kartu keluarga (KK) yang di dalamnya tertulis kode PIN ATM.
Hal inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengakses dan menguras saldo rekening korban.
Merasa menjadi korban pencurian, Sumiati kemudian mendatangi salah satu perbankan untuk mencetak rekening koran.
Hasil cetakan menunjukkan sisa saldo di rekening tinggal Rp65 ribu. Transaksi penarikan diketahui dilakukan melalui salah satu agen BRILink yang berlokasi di Kampung Suaran.
"Dari rekaman CCTV agen BRILink tersebut, korban mengenali pelaku. Berdasarkan laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ZA tanpa perlawanan," lanjut Kapolsek.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini ZA telah diamankan di Mapolsek Sambaliung dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Amin Maulani mengimbau masyarakat, terutama para lansia, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta data pribadi yang bersifat sensitif, seperti PIN ATM.
Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Jangan pernah menuliskan PIN ATM di tempat yang mudah ditemukan orang lain, apalagi menyimpannya bersama kartu ATM. Ini bisa menjadi celah besar bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi tabungan kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa aman. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi