Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Damai Itu Indah: Polsek Sambaliung Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Beraupost • Kamis, 8 Mei 2025 | 10:05 WIB

SALING MEMAAFKAN: Polsek Sambaliung kembali menunjukkan komitemannya dalam memfaslitasi kasus pencurian dengan jalur Restorative Justice. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)
SALING MEMAAFKAN: Polsek Sambaliung kembali menunjukkan komitemannya dalam memfaslitasi kasus pencurian dengan jalur Restorative Justice. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)

TANJUNG REDEB – Langkah humanis kembali ditunjukkan Polsek Sambaliung. dengan sukses melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Proses mediasi damai ini dilakukan di ruang Restorative Justice Polsek Sambaliung, dan menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian hukum tak selalu harus berujung ke meja hijau.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 29 Maret 2025 lalu, ketika seorang tukang las berusia 39 tahun, inisial N, melaporkan tindak pencurian yang diduga dilakukan oleh DK seorang wiraswasta berusia 37 tahun.

Namun, alih-alih melanjutkan ke proses hukum panjang, kedua pihak akhirnya memilih jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aiptu Mariyanto bersama tim penyidik, proses RJ berjalan lancar dan penuh kekeluargaan.

Suasana ruang mediasi tampak hangat dan kondusif, dengan kehadiran tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak yang turut menyaksikan jalannya kesepakatan perdamaian.

Dalam pertemuan tersebut, korban N secara resmi mencabut laporan dan menyatakan tidak keberatan untuk menyelesaikan kasus secara damai.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku dan korban.

Keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan melupakan persoalan demi menciptakan keharmonisan kembali.

“Kami berharap proses Restorative Justice seperti ini bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi. Ini bukan hanya tentang menyelesaikan perkara, tapi juga menyembuhkan hubungan yang retak di tengah masyarakat,” ujarnya usai kegiatan.

Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Dengan prinsip saling memaafkan, memahami, dan memperbaiki, metode ini semakin diandalkan sebagai solusi bijak atas perkara-perkara ringan atau yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak semua kasus harus masuk ke jalur pidana. Ada jalan lain yang lebih manusiawi dan berdampak positif bagi ketertiban sosial,” tambah Mariyono. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #polsek sambaliung #kasus pencurian #restoratifve justice