Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Oknum Komisioner KPU Berau Diamankan Polisi

Beraupost • Senin, 5 Mei 2025 | 15:10 WIB

DIAMANKAN: Polsek Tanjung Redeb tengah mendalami kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Berau. (ILUSTRASI INT)
DIAMANKAN: Polsek Tanjung Redeb tengah mendalami kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Berau. (ILUSTRASI INT)

TANJUNG REDEB – Seorang oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau berinisial ARD, tengah menjalani proses hukum.

Setelah diduga terlibat dalam kasus pornografi dan pengancaman terhadap seorang wanita yang dikenal dekat dengannya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita Citra Mega Restika. Dijelaskannya, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan adanya ancaman penyebaran foto-foto syur milik korban.

Yang diduga disimpan oleh pelaku dan digunakan untuk menekan korban agar tidak memutus hubungan pribadi mereka.

Adapun kini proses penyelidikan telah berlangsung sejak Sabtu (3/5).

"Benar bahwa kami sedang menangani kasus pengancaman berkaitan dengan konten pornografi yang melibatkan salah satu oknum komisioner KPU Berau. Pelaku berinisial ARD saat ini telah kami amankan di Polsek Tanjung Redeb untuk keperluan penyelidikan," ujarnya kepada Berau Post saat dimintai keterangan Minggu (4/5).

Menurut AKP Novita, kasus ini berawal dari konflik dalam hubungan pribadi antara pelaku dan korban, yang disebut memiliki ‘hubungan tanpa status’.

Pelaku yang diketahui sudah berkeluarga, tidak menerima keinginan korban untuk mengakhiri hubungan, sehingga melakukan tindakan intimidatif dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban yang bersifat intim.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyimpan sejumlah foto syur korban dan menggunakan foto tersebut untuk mengancam. Meski hingga saat ini belum ada bukti bahwa foto tersebut telah disebarluaskan, namun tindakan mengancam saja sudah masuk dalam unsur tindak pidana," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi dan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak sepuluh kali selama hubungan mereka berlangsung.

Hal ini menjadi salah satu aspek yang turut diselidiki untuk mendalami unsur hukum lain dalam kasus ini.

Ditanya soal kemungkinan jerat pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku, AKP Novita menyebut bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi.

“Untuk sementara ini, kami belum bisa menyebutkan secara spesifik pasal apa yang akan diterapkan, karena proses penyidikan masih berjalan dan kami harus melengkapi keterangan dari para saksi terlebih dahulu. Sudah ada lebih dari dua saksi yang kami periksa,” tambahnya.

AKP Novita juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi privasi dan psikologis korban yang tengah dalam situasi rentan.

Ia mengimbau agar media dan masyarakat tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban sebelum proses hukum selesai.

"Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengaku sudah mengetahui bahwa ada salah satu anggotanya sedang berhadapan dengan hukum.

“Iya saya sudah mendapatkan informasi itu, tetapi saya belum bisa berkomentar banyak. Karena saya belum tahu jelas seperti apa. Tapi apakah ARD salah satu komisioner KPU Berau, itu memang benar,” singkatnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#KPU Berau #oknum #asusila