SAMBALIUG – Tak terima dilecehkan, korban berinisial A (44) melaporkan serorang pria berinisial R (36) ke Polsek Sambaliung atas kasus percobaan rudapaksa yang terjadi di salah satu kampung yang berada di Kecamatan Sambaliung.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, menurutnya bahawa bermula pada 9 April lalu. Dimana, korban saat tidur lelap dengan posisi terlentang merasa bahwa badannya seperti ditindis.
Setelah korban terbangun kemudian korban melihat pelaku R sudah ada di atas badan korban dan kedua tangannya memegang payudara korban A.
“Merasa terancam korban pun langsung memberontak sembari berteriak ‘Jangan, jangan’, lalu pelaku pun menutup mulut korban sembari mengatakan ‘jangan teriak nanti ku bunuh kau’,” ujarnya kepada awak media Rabu (16/4).
Meski telah diancam, korban masih tetap memberontak sehinga leher korban dicekik menggunakan tangan pelaku dengan kuat, yang menyebabkan leher korban terasa sakit dan susah untuk bernafas.
“Karena korban terus memberontak sehingga cekikan pelaku langsung lepas dan tangan pelaku pun kembali menutup mulut korban hingga hampir pingsan,” ucapnya.
Karena korban merasa takut dibunuh dan badan sudah merasa lemas, sehingga korban pun memberikan gestur seperti ingin menuruti kemauan pelaku.
“Pada saat itu korban pun beralasan untuk membuang air kecil, mendengar alasan tersebut pelaku pun melepaskan korban dan mengawal korban berjalan ke kamar mandi,” katanya.
Merasa ada kesempatan, korban langsung kabur keluar rumah dan masuk ke dalam rumah tetangganya dan meminta pertolongan. Setelah berada di luar rumah korban langsung ke tempat salah satu saksi yang merupakan tentangga korban.
“Pada saat itu korban langsung menceritkan apa yang telah dialami oleh dirinya kepada saksi,” jelasnya.
Setelah diamankan saksi, korban pun langsung diantar saksi dan aparatur kampung ke Polsek Sambaliung untuk melaporkan perbuatan A yang telah mencoba memperkosa korban kepada pihak kepolisian.
“Pukul 13.30 Wita, dengan diantar aparatur kampung korban melaporkan apa yang telah diamalami korban,” sebutnya.
Diketahui bahwa korban dan pelaku ini saling kenal. Dan pada saat itu pelaku bermain ke rumah korban, melihat rumah sepi dan korban tertidur sehingga kesempatan tersebut diambil oleh pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 6 Huruf a Undang - Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHPidana. (aky/hmd)
Editor : Nurismi