Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Biatan Ilir Raib Digondol Maling

Beraupost • Rabu, 9 April 2025 | 09:50 WIB

 

DIAMANKAN :Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SA (30) diamankan Satreskrim Polsek Talisayan. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)
DIAMANKAN :Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SA (30) diamankan Satreskrim Polsek Talisayan. (HUMAS POLRES BERAU UNTUK BERAU POST)


TALISAYAN– Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan.

Kasus ini berhasil terungkap pada Minggu (6/4) lalu, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada akhir Maret lalu.

Kapolsek Talisayan AKP Didik Sulistyo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian kendaraan tersebut terjadi pada Senin (31/3) lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Pada saat kejadian, korban yang bernama Jamaluddin (50) sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Baitul Hikmah, RT. 005 Kampung Biatan Ilir. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan masjid tanpa mencabut kunci kontak.

Setelah selesai salat, anak korban bertanya mengenai keberadaan motor tersebut. Saat dilakukan pengecekan, motor ternyata sudah tidak ada di tempatnya.

“Korban segera menyadari bahwa dirinya lupa mencabut kunci motor. Hal tersebut membuat korban yakin bahwa sepeda motornya telah dicuri,” ujarnya kepada awak media ini.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Tim kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial SA (30), seorang warga Tanjung Redeb. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku. “Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Tanjung Redeb. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Sat Tahti Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian kini terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah tersebut.

Selain itu, Kapolsek Talisayan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi mereka, terutama saat diparkir di tempat umum atau tempat-tempat yang ramai. Ia menekankan pentingnya kebiasaan untuk mencabut kunci kontak setiap kali meninggalkan kendaraan. “Kami mengingatkan agar masyarakat lebih hati-hati dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan kunci motor selalu dicabut dan usahakan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan seperti gembok atau pengunci cakram untuk meminimalisir risiko pencurian,” tegasnya. (Aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Talisayan #Kabupaten Berau #curanmor