Lindungi Konsumen dan Pedagang, Diskoperindag Berau Ingatkan Pentingnya Tera Ulang Alat Timbang

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40 WIB
TIMBANGAN: Diskoperindag Berau mengingatkan pentingnya pelaksanaan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan. (DISKOPERINDAG BERAU UNTUK BERAU POST)
TIMBANGAN: Diskoperindag Berau mengingatkan pentingnya pelaksanaan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan. (DISKOPERINDAG BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengingatkan pentingnya pelaksanaan tera dan tera ulang untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menjelaskan, tera dan tera ulang diperlukan untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran pada alat UTTP yang digunakan dalam transaksi jual beli.

Dengan pengukuran yang sesuai standar, setiap pihak dapat memperoleh kepastian terhadap jumlah barang yang diperjualbelikan.

Menurutnya, keakuratan alat ukur menjadi hal mendasar dalam menciptakan transaksi perdagangan yang adil.

Terlebih, alat timbang dan ukur digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari perdagangan di pasar tradisional hingga kegiatan usaha lainnya.

“Setiap gram itu berharga, dan setiap transaksi berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Eva menegaskan, pelaksanaan tera dan tera ulang bukan sekadar pemeriksaan rutin terhadap alat ukur. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksesuaian hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Melalui proses tersebut, alat UTTP diperiksa untuk memastikan hasil pengukurannya memenuhi ketentuan metrologi legal.

Konsumen mendapatkan hak sesuai jumlah barang yang dibeli, sementara pedagang dapat menjalankan usahanya dengan memberikan takaran yang benar.

Ia menyebutkan, pelaksanaan tera dan tera ulang juga memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam menjamin kebenaran pengukuran serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam kegiatan perdagangan.

Penerapan ketentuan metrologi legal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli.

Sebab, kepastian ukuran dan timbangan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun hubungan yang sehat antara penjual dan pembeli.

Diskoperindag Berau pun menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk memastikan alat ukur yang digunakan telah melalui proses tera maupun tera ulang sesuai ketentuan.

Kepatuhan tersebut diperlukan agar alat yang digunakan dalam transaksi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan alat ukur yang terjamin kebenarannya. 

“Dengan dukungan pelaku usaha dan konsumen, pengawasan metrologi legal dapat membantu mewujudkan perdagangan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Berau,” harapnya.(sen/adv/arp) 

Editor : Nurismi
Diskoperindag umkm tera ulang