Beri Dampak Ekonomi, Disbudpar Berau Garap Perda Atur Kontribusi Kapal Wisata Live on Board

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:40 WIB
PERATURAN DAERAH: Disbudpar Berau mengusulkan penyusunan perda untuk mengatur kontribusi kapal LOB terhadap daerah dan masyarakat lokal. (BERAU POST)
PERATURAN DAERAH: Disbudpar Berau mengusulkan penyusunan perda untuk mengatur kontribusi kapal LOB terhadap daerah dan masyarakat lokal. (BERAU POST)

BERAU POST – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau berencana menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur kontribusi kapal live on board (LOB) yang berlayar di Berau. Tujuannya supaya memberikan dampak positif terhadap daerah. 

Melalui perda itu nantinya, aktivitas wisata selam yang memanfaatkan perairan Berau turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budisantosa mengatakan, kapal LOB umumnya membawa wisatawan untuk beraktivitas di sejumlah titik penyelaman, tanpa banyak melakukan kegiatan di daratan. 

Sejumlah pengelola resort juga keberatan dengan keberadaan kapal LOB, karena menawarkan aktivitas menyelam di spot yang sama. Kondisi ini dikhawatirkan memicu persaingan antarpelaku usaha wisata.

Pun sebagian kapal datang dari luar daerah, seperti Labuan Bajo dan Raja Ampat. Kondisi ini dinilai membuat dampak ekonomi langsung terhadap masyarakat Berau belum optimal.

“Masalahnya kita belum memiliki peraturan tentang hal ini. Di Labuan Bajo atau Raja Ampat, misalnya, ada peraturan yang mengatur kontribusi, baik kepada masyarakat maupun pemerintah setempat. Ini bisa menjadi bahan yang kita pelajari bersama,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Persoalan ini telah dibahas dalam pertemuan dilakukan di Maratua dan Tanjung Redeb, yang turut dihadiri perwakilan pelaku usaha LOB.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah hal terkait keterlibatan masyarakat lokal, pengelolaan sampah, hingga belanja kebutuhan kapal selama berada di Berau.

Salah satu hasil pembahasan adalah kesediaan pelaku LOB menggunakan pemandu wisata selam atau diving guide dari Maratua.

Keterlibatan pemandu lokal diharapkan membuka peluang kerja bagi masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan wisata selam.

Pelaku LOB juga diimbau mengelola sampah dengan baik dan tidak membuangnya sembarangan. Sampah perlu dibawa ke daratan untuk dibuang melalui fasilitas yang tersedia, salah satunya  tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjung Batu.

“Alhamdulillah ada beberapa masukan yang bisa diakomodir, termasuk guide-nya,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku LOB juga didorong membeli kebutuhan logistik di wilayah Kabupaten Berau, seperti di Tanjung Redeb atau di Tanjung Batu.

Dengan begitu, aktivitas kapal wisata tidak hanya memanfaatkan potensi laut Berau, tetapi juga dapat menggerakkan transaksi ekonomi di daerah.

Diungkapnya, pihaknya pernah bertemu dengan ketua asosiasi LOB se-Indonesia untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, perwakilan asosiasi menyampaikan kegiatan mereka telah dilengkapi perizinan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pemerintah daerah meminta agar keberadaan kapal LOB juga memberikan kontribusi bagi kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan wisata mereka. 

Ia mengatakan, pelaku usaha pada prinsipnya bersedia berkontribusi sepanjang terdapat aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Pihak LOB menyampaikan perizinan mereka lengkap. Namun, kami juga menyampaikan bagaimana kontribusinya untuk Kabupaten Berau. Mereka siap memberikan kontribusi sepanjang ada peraturannya,” kata Yudha.

Karena itu, ia menilai penyusunan regulasi tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Disbudpar. Diperlukan keterlibatan sejumlah pihak agar aturan yang dirancang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Salah satu rekomendasi yang diharapkan muncul dari pembahasan bersama adalah penyusunan perda mengenai kontribusi LOB.

Di sisi lain, persoalan kerusakan terumbu karang juga menjadi perhatian akibat kapal LOB yang kandas akibat air surut, beberapa bulan lalu.

Informasi terakhir yang diterimanya, penghitungan terkait kerusakan tersebut masih dilakukan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pemerintah daerah masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil penghitungan dan tindak lanjut, termasuk peruntukan denda apabila dikenakan.

“Tapi selain itu, kami harap juga ada pemulihan terumbu karang yang rusak,” harapnya.(aja/arp) 

Editor : Nurismi
Disbudpar Berau retribusi daerah