Bantu Kepastian Hukum Warga, Dinsos Berau Siapkan Nikah Massal Bagi 7 Pasangan Pada 20 Oktober

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:20 WIB
ILUSTRASI: Dinsos Berau akan menggelar nikah massal bagi tujuh pasangan pada 20 Oktober mendatang, yang gagal sidang isbat beberapa waktu lalu. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Dinsos Berau akan menggelar nikah massal bagi tujuh pasangan pada 20 Oktober mendatang, yang gagal sidang isbat beberapa waktu lalu. (IZZA/BP)

BERAU POST – Dinas Sosial (Dinsos) Berau akan menggelar nikah massal bagi tujuh pasangan pada 20 Oktober mendatang.

Kegiatan yang akan berlangsung di Kantor Dinsos Berau ini ditujukan bagi pasangan yang belum dapat mengesahkan pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah terpadu, pada Kamis (8/10) lalu. 

Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri mengatakan, tujuh pasangan tersebut merupakan bagian dari sembilan perkara yang ditolak dalam sidang isbat nikah terpadu.

Penolakan terjadi karena terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan pemohon sebelum dapat melanjutkan proses pernikahan.

“Dari sembilan perkara tersebut, tujuh pasangan masih memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan ulang setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” sebutnya. 

Sementara, dua pasangan lainnya harus menyelesaikan proses perceraian terlebih dahulu karena masih terikat perkawinan dengan pasangan sebelumnya.

Persoalan status perkawinan menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam proses tersebut. Pasangan yang masih terikat perkawinan secara hukum tidak dapat langsung melangsungkan pernikahan baru sebelum status perkawinan sebelumnya diselesaikan.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan persoalan terkait wali nikah. Ketentuan mengenai wali menjadi salah satu aspek yang perlu dipenuhi agar proses pernikahan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, penolakan dalam sidang isbat tidak serta-merta menutup kesempatan bagi seluruh pemohon untuk menikah. Bagi tujuh pasangan tersebut, pernikahan ulang dapat ditempuh setelah memenuhi persyaratan.

Pihaknya menggelar nikah massal sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu yang menghadapi kendala dalam memperoleh pengesahan pernikahan.

Sehingga, pasangan yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara.

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Berau melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kantor Dinsos Berau, Kamis (8/10) lalu.

Sebagian upaya pemerintah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara administrasi negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pemerintah daerah perlu hadir dalam persoalan tersebut karena masih ada masyarakat yang belum memahami dampak hukum dari perkawinan yang tidak tercatat.

Dijelaskan, perkawinan bukan hanya menyangkut hubungan antara pasangan, tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek hukum lain yang muncul setelahnya. Di antaranya persoalan waris, nasab, hingga administrasi kependudukan.

“Ini wujud perhatian pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum. Pemkab harus hadir dalam masalah ini karena tidak semua masyarakat memahami persoalan tersebut,” katanya.(aja/arp) 

Editor : Nurismi
sidang isbat nikah Dinsos Berau