Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus atau Kena Biaya Tambahan Lagi

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:10 WIB
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (BERAU POST)
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (BERAU POST)

BERAU POST — Kebijakan pemerintah pusat terkait sisa kuota internet pelanggan operator seluler mulai menjadi perhatian.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan ketentuan yang mengatur agar sisa kuota internet pelanggan tidak lagi hangus begitu masa aktif paket berakhir.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 28 September lalu dan tertuang dalam Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026. 

Dalam ketentuan itu, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan ditegaskan sebagai hak pelanggan, sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator seluler.

Operator juga tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang masih dimiliki.

Di Kabupaten Berau, penerapan kebijakan tersebut turut menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Namun, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Komdigi terkait mekanisme pelaksanaan maupun pengawasan aturan tersebut di daerah. 

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan kebijakan mengenai layanan telekomunikasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Kebijakan dan domainnya ada di Komdigi. Kami di daerah memang belum menerima petunjuk teknis mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasannya,” ujar Didi.

Meski belum menerima petunjuk teknis secara khusus, Didi memastikan Diskominfo Berau tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan apabila menemukan persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut. 

Menurutnya, pemerintah daerah dapat membantu mengkomunikasikan persoalan yang dialami masyarakat dan meneruskan laporan kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat. 

“Kami siap membantu masyarakat untuk mengomunikasikan, mengadukan, hingga meneruskan laporan tersebut ke Komdigi,” pungkasnya.(aky/adv/arp) 

 

Editor : Nurismi
Diskominfo Berau komdigi