BERAU POST – Kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku terus didorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional.
Kegiatan yang melibatkan tim gabungan DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau tersebut dilaksanakan pada 10 hingga 12 September di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Biduk-Biduk.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha maupun pihak terkait, mengenai aturan penataan, perizinan, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan toko swalayan, waralaba, dan jaringan nasional.
Sosialisasi diawali dengan penyampaian materi di kantor kecamatan. Setelah itu, tim gabungan melanjutkan kegiatan dengan kunjungan dan pemantauan langsung ke lapangan terhadap gerai toko swalayan dan waralaba.
“Terdapat lima gerai yang menjadi sasaran pemantauan, masing-masing dua gerai di Kecamatan Batu Putih dan tiga gerai di Kecamatan Biduk-Biduk,” ungkapnya.
Di lokasi, tim memberikan penjelasan mengenai kewajiban perizinan, ketentuan operasional, serta aturan penataan toko swalayan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2022.
Perda tersebut menjadi salah satu landasan Pemerintah Kabupaten Berau dalam melakukan penataan kegiatan usaha di daerah.
Penataan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan toko swalayan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap toko eceran tradisional dan toko swalayan lokal.
“Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi di Kabupaten Berau,” katanya.
Pun koordinasi antarperangkat daerah juga diperkuat melalui sosialisasi tersebut. Masing-masing instansi dapat melihat secara langsung kondisi usaha di wilayah Kecamatan Batu Putih dan Bidukbiduk sebagai bagian dari bahan evaluasi serta tindak lanjut sesuai kewenangan.
Pihaknya akan terus melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Supaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan di Kabupaten Berau. (aja/adv/arp)
Editor : Nurismi