Disperkim Berau Minta Pengembang Perumahan Patuhi Aturan Regulasi

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi. (BERAU POST)
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi. (BERAU POST)

BERAU POST – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau mendorong seluruh pengembang perumahan baik subsidi maupun komersial menjalankan pembangunan sesuai regulasi.

Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membeli rumah.

Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan, pihaknya telah merangkul para pengembang agar setiap pembangunan perumahan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyusunan siteplan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Menurutnya, siteplan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan kawasan perumahan karena berkaitan dengan legalitas lahan dan kepastian kepemilikan rumah bagi pembeli. Tanpa dokumen tersebut, proses pemecahan sertifikat lahan dapat mengalami kendala.

Mulyadi menjelaskan, lahan yang digunakan pengembang umumnya berada dalam satu hamparan. Karena itu, ketika hendak dilakukan pemecahan sertifikat untuk masing-masing unit rumah, diperlukan dasar perencanaan kawasan yang jelas melalui siteplan.

Ia mengingatkan, persoalan administrasi dan legalitas perlu diperhatikan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama bagi masyarakat yang telah membeli rumah.

“Tanpa siteplan, kasihan pembeli tidak bisa menjadikan rumah pribadinya menjadi milik,” katanya belum lama ini.

Disperkim lanjutnya, tidak hanya meminta pengembang mematuhi regulasi, tetapi juga siap memberikan pendampingan.

Hal tersebut dilakukan agar proses pembangunan dan kelengkapan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan kekeliruan.

“Kita harap pengembang mengikuti regulasi dan kita dampingi agar tidak keliru,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, juga meminta pengembang perumahan memperhatikan seluruh aturan dalam pelaksanaan pembangunan. Hal itu berlaku bagi pengembang rumah subsidi maupun komersial.

Menurut Sumadi, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk memastikan rumah yang dibangun tidak hanya dapat ditempati, tetapi juga memiliki kepastian dari sisi administrasi dan legalitas bagi masyarakat pembeli.

“Kita harap pengembang perumahan subsidi ataupun komersil di Berau bisa menjalankan pembangunan dengan memperhatikan regulasi,” ujarnya.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga aktif memberikan pendampingan apabila pengembang menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan pembangunan.

Sumadi menilai pendampingan sejak tahap perencanaan dapat mencegah persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat setelah rumah selesai dibangun. “Kalau ada kesulitan, OPD terkait juga harus aktif mendampingi,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang, ia berharap pembangunan perumahan di Berau dapat menghasilkan hunian yang memenuhi ketentuan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai pembeli. (sen/sam)

Editor : Nurismi
Disperkim Berau pengembang perusahaan