Soroti Jalur Khusus Ojol SPBU Tanjung Redeb, Diskoperindag Berau Tegaskan Larangan Pengkhususan

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 08:05 WIB
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (IZZA/BP)
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (IZZA/BP)

BERAU POST - Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi turut menyoroti dugaan adanya jalur khusus pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengemudi ojek online (ojol) di salah satu SPBU di wilayah Tanjung Redeb. 

Dikatakannya, pelayanan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat secara umum.

Karena itu, tidak seharusnya terdapat pengkhususan pelayanan bagi kelompok atau profesi tertentu, termasuk pengemudi ojol.

Sejauh ini, ia melanjutkan, tidak terdapat ketentuan yang memberikan pengkhususan pengisian BBM bagi pengemudi ojol. Setiap masyarakat yang datang ke SPBU untuk mendapatkan BBM harus memperoleh perlakuan yang sama. 

Pengemudi ojol dinilainya memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat maupun pelaku usaha lainnya yang menggunakan BBM sebagai penunjang aktivitas sehari-hari. 

“Sebenarnya secara umum tidak ada pengkhususan. Secara regulasi dan peruntukan BBM itu tidak ada seperti itu. Jalur khusus untuk ojol tidak boleh, karena SPBU itu untuk umum,” tegasnya.

Hotlan menjelaskan, kebijakan atau dispensasi jalur khusus di SPBU pada kondisi tertentu memang dapat diberikan.

Namun, kebijakan tersebut ditujukan untuk kendaraan atau pihak yang memiliki kepentingan mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Beberapa di antaranya yakni ambulans yang digunakan untuk penanganan medis darurat, kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) dalam penanggulangan bencana, serta agen yang bertugas mendistribusikan elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Kebijakan jalur khusus ini boleh ada jika pada saat tertentu sifatnya mendesak dan berdampak pada masyarakat luas.” jelasnya.

Sementara itu, pengemudi ojol dinilai tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan dispensasi tersebut. Karena aktivitas mereka berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, kebutuhan BBM untuk operasional tetap berada dalam mekanisme pelayanan umum di SPBU.

Hotlan menegaskan, pengemudi ojol merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kebutuhan BBM untuk menjalankan pekerjaannya.

Namun, kondisi tersebut tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan khusus dibandingkan profesi lainnya. 

“Posisinya sama dengan masyarakat lainnya. Ojol, UMKM, sopir travel maupun pelaku usaha mandiri lainnya sama-sama membutuhkan BBM untuk bekerja,” katanya.

Ia pun mengharapkan pengelola SPBU dapat menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap konsumen.

Di sisi lain, Pemkab Berau juga terus mendorong agar pelayanan BBM di sejumlah SPBU dapat berlangsung tertib dan adil.

Terlebih, kebutuhan BBM saat ini cukup tinggi, sehingga setiap bentuk pengaturan pelayanan perlu memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.

“Pengisian BBM di SPBU diharapkan tetap mengedepankan prinsip pelayanan untuk masyarakat umum,” ungkapnya.

“Sementara jalur khusus hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar bersifat mendesak dan berkaitan dengan kepentingan publik,” tutupnya.(aky/adv/arp) 

Editor : Nurismi
antre bbm Diskoperindag Berau ojol