BERAU POST - Dinas Perikanan (Diskan) Berau mulai menerapkan sistem digital dalam pengurusan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Melalui penerapan sistem tersebut, seluruh proses pengajuan rekomendasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dialihkan ke sistem elektronik melalui aplikasi XStar.
Nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi diwajibkan melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem tersebut.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengatakan, penerapan digitalisasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Seluruh pengajuan rekomendasi saat ini wajib melalui aplikasi XStar. Mekanisme manual sudah tidak diberlakukan lagi karena kami sepenuhnya menyesuaikan dengan aturan dan instruksi dari BPH Migas,” ungkapnya.
Menurut Yunda, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi nelayan sebelum melakukan registrasi adalah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Kartu tersebut menjadi identitas resmi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Data yang tercantum selanjutnya akan menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan bahwa penerima rekomendasi benar-benar merupakan nelayan yang terdata.
Melalui sistem digital, proses pemberian rekomendasi diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan. Data nelayan yang mengajukan permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum rekomendasi diterbitkan.
“Apabila data dinyatakan sesuai dan lolos proses verifikasi, pemohon akan memperoleh kode respons cepat atau barcode sebagai bukti registrasi,” sebut dia.
Barcode tersebut menurutnya nanti menjadi dasar bagi Diskan Berau dalam menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Adapun jumlah atau kuota BBM yang dapat dibeli nelayan akan disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan BPH Migas.
Yunda menegaskan, meskipun proses pengajuan dan penginputan data kini dilakukan secara digital, kewenangan pembinaan dan pengawasan tetap berada pada Dinas Perikanan. Termasuk proses penerbitan surat rekomendasi secara resmi.
“Jadi sistemnya memang sudah digital, tetapi pembinaan dan pengawasan tetap kami lakukan. Kami ingin memastikan data yang masuk benar dan rekomendasi diberikan kepada nelayan yang memang memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Penerapan sistem baru tersebut diharapkan juga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan basis data yang terintegrasi dan proses verifikasi yang lebih jelas, ruang bagi penggunaan rekomendasi oleh pihak yang tidak berhak dapat ditekan.
Di sisi lain, Diskan Berau menyadari tidak semua nelayan dapat langsung beradaptasi dengan sistem digital. Terutama bagi nelayan yang belum terbiasa melakukan registrasi maupun mengoperasikan aplikasi secara mandiri.
Karena itu, Dinas Perikanan tetap membuka layanan pendampingan bagi nelayan yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran maupun penggunaan aplikasi XStar.
Nelayan yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh asistensi secara langsung sehingga proses migrasi dari sistem manual menuju digital tidak menjadi hambatan dalam memperoleh layanan.
“Kedisiplinan dalam bermigrasi ke sistem baru akan menjamin kelancaran proses pengajuan kuota BBM subsidi masing-masing nelayan ke depan,” bebernya.
Lebih jauh, digitalisasi ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah proses administrasi. Pemerintah juga ingin membangun sistem pendataan penerima BBM subsidi yang lebih akurat dan dapat diperbarui secara berkala.
Dengan data yang semakin tertib, pemerintah diharapkan dapat mengetahui kondisi dan kebutuhan nelayan secara lebih tepat.
Hal tersebut sekaligus menjadi dasar dalam melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Berau.
“Ini juga membantu kita memutakhirkan akurasi basis data penerima manfaat secara berkelanjutan,” tutupnya.(aky/adv/arp)
Editor : Nurismi