BERAU POST – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode triwulan ketiga 2026 mulai diterima masyarakat di Kabupaten Berau.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di kampung dan kelurahan.
Koordinator PKH Berau, Rony Irawan menyampaikan, penyaluran bantuan saat ini masih berlangsung. Penerima manfaat mendapatkan bantuan melalui mekanisme penyaluran yang dilakukan langsung ke rekening masing-masing.
Untuk jumlah penerima, Rony memperkirakan tidak mengalami perubahan besar dibandingkan periode sebelumnya. Pada Triwulan II 2026, jumlah penerima berada di kisaran 3.000 KPM.
Namun, angka tersebut belum final untuk penyaluran Triwulan III. Perubahan data penerima masih memungkinkan terjadi karena proses pemutakhiran terus dilakukan di lapangan.
“Jumlah penerima belum bisa saya monitor. Untuk pengecekan data bisa dilakukan operator SIK-SNG di kampung, kelurahan maupun PDP. Di tingkat kabupaten, pemantauan dapat melalui SIK-SNG Dinas Sosial,” jelasnya.
Adapun besaran dana yang diterima masing-masing KPM juga tidak seragam. Nilainya menyesuaikan komponen atau kategori yang dimiliki penerima. Karena proses penyaluran masih berjalan, besaran yang diterima masyarakat pun mengikuti hasil pendataan pada masing-masing KPM.
Penyaluran bantuan dilakukan secara nontunai. Dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima melalui Kartu ATM Merah Putih.
Sebagai gambaran, besaran bantuan berdasarkan data penyaluran PKH Triwulan II 2026 terbagi dalam sejumlah kategori.
Untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan mencapai Rp 3 juta dalam setahun. Jika dibayarkan per tiga bulan, nilainya Rp 750 ribu.
Sementara anak yang menempuh pendidikan tingkat sekolah dasar atau sederajat memperoleh Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu setiap triwulan.
Untuk peserta didik jenjang SMP atau sederajat, nilai bantuan mencapai Rp 1,5 juta dalam setahun. Dalam setiap periode tiga bulan, bantuan yang diterima sebesar Rp 375 ribu.
Adapun pelajar SMA atau sederajat mendapatkan Rp 2 juta per tahun, dengan pencairan sebesar Rp 500 ribu setiap triwulan.
PKH juga menyasar kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas. Masing-masing kategori mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu untuk setiap triwulan.
Sementara itu, kategori korban pelanggaran HAM berat memperoleh nilai bantuan paling besar. Besarannya mencapai Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta dalam setiap triwulan.
Proses penyaluran Triwulan III masih berjalan sehingga data penerima maupun nominal yang diterima masing-masing KPM masih dapat mengikuti hasil pemutakhiran data.
Masyarakat penerima dapat melakukan pengecekan melalui pihak yang memiliki akses terhadap sistem pendataan sesuai wilayahnya. (aja/adv/arp)
Editor : Nurismi