DPRD Setujui Empat Raperda Strategis, Bupati Berau Apresiasi Penguatan Kepastian Hukum Daerah

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:55 WIB
PEMBAHASAN TUNTAS: Bupati Berau Sri Juniarsih mengapresiasi tuntasnya pembahasan empat Raperda yang menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum serta mendukung sejumlah sektor strategis di Kabupaten Berau. (SENO/BP)
PEMBAHASAN TUNTAS: Bupati Berau Sri Juniarsih mengapresiasi tuntasnya pembahasan empat Raperda yang menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum serta mendukung sejumlah sektor strategis di Kabupaten Berau. (SENO/BP)

BERAU POST– Bupati Berau, Sri Juniarsih mengapresiasi DPRD Berau yang telah menuntaskan pembahasan sekaligus menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum serta mendukung sejumlah sektor strategis di Kabupaten Berau.

Sri Juniarsih mengatakan, persetujuan terhadap empat Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Regulasi yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi instrumen dalam menjalankan kebijakan daerah.

“Kami tentu mengapresiasi DPRD Berau yang telah menyetujui empat Raperda,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama pemerintah daerah berkaitan dengan ketahanan pangan, terutama melalui perlindungan terhadap lahan pertanian.

Menurut Sri Juniarsih, keberadaan lahan pertanian harus dijaga agar tidak terus mengalami pengurangan yang dapat berdampak terhadap keberlanjutan produksi pangan daerah.

“Lahan pertanian tidak bisa dipisahkan dari ketahanan pangan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi keberlangsungannya. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.

“Pemerintah wajib melindungi lahan pertanian,” tegasnya.

Selain sektor pangan, regulasi mengenai masyarakat hukum adat juga menjadi bagian penting dari empat Raperda yang disetujui.

Sri Juniarsih juga menyebut pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap masyarakat adat, beserta nilai-nilai yang telah berkembang secara turun-temurun.

“Ini berkaitan dengan kepastian hukum adat yang telah ada sejak dahulu,” jelasnya.

Ia menyebut keberadaan tradisi dan budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pemerintah daerah.

Di sisi lain, penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) juga dinilai strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

BUMK diharapkan tidak hanya menjadi lembaga usaha, tetapi mampu berkembang menjadi penggerak ekonomi di tingkat kampung.

“BUMK harus menjadi salah satu tonggak ekonomi perkampungan,” pungkasnya. (sen/adv/arp) 

 

Editor : Nurismi
raperda DPRD Berau pemkab berau