Bantu Legalitas Produk Lokal, Diskan Berau Dampingi Pelaku Usaha Perikanan Gunung Tabur

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:25 WIB
BUKA STAND: Pelaku usaha pengolahan hasil perikanan kini bisa didampingi Diskan Berau dalam pemenuhan sertifikasi halal produk perikanan 2026. (IZZA/BP)
BUKA STAND: Pelaku usaha pengolahan hasil perikanan kini bisa didampingi Diskan Berau dalam pemenuhan sertifikasi halal produk perikanan 2026. (IZZA/BP)

BERAU POST – Dinas Perikanan (Diskan) Berau membuka stand pendampingan sertifikasi halal produk olahan hasil perikanan, bagi usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan skala mikro dan kecil pada pasar ikan murah dan bazar UMKM di Kelurahan Gunung Tabur, Kamis (13/8). 

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid mengatakan, pendampingan tersebut untuk meningkatkan legalitas produk yang dipasarkan.

Terlebih pendampingan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengembangan produk olahan hasil perikanan.

Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi produk yang beredar di masyarakat.

Tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen saat membeli maupun mengonsumsi produk olahan hasil perikanan.

“Pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam sertifikasi halal,” katanya.

Sebagian pelaku usaha diketahui masih membutuhkan pendampingan untuk memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal.

Melalui kegiatan ini, Diskan Berau berupaya memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat mengetahui proses yang harus dipenuhi, mulai dari penyiapan dokumen hingga pemenuhan ketentuan terkait produk yang diajukan untuk sertifikasi.

Peningkatan legalitas dan kualitas produk menjadi hal penting seiring berkembangnya usaha pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Berau.

Produk yang memiliki kelengkapan legalitas diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memiliki peluang pemasaran yang lebih luas.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi turut memperhatikan aspek keamanan, mutu, serta ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pendampingan sertifikasi halal dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha,” ucapnya. 

Ke depan produk olahan hasil perikanan lokal diharapkan mampu memiliki daya saing lebih baik dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Selain mendukung pengembangan usaha, pendampingan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di daerah.

Pemerintah daerah pun terus mendorong agar pelaku UMK dapat berkembang secara berkelanjutan, sekaligus mampu menghasilkan produk yang semakin dipercaya konsumen. (aja/adv/arp) 

 

 

Editor : Nurismi
Diskan Berau sertifikasi halal pendampingan