BERAU POST - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy menegaskan pihaknya tidak mempersulit proses perizinan kapal nelayan.
Tantangan terbesar dalam penerbitan izin justru berasal dari masih rendahnya partisipasi dan kesadaran sebagian nelayan untuk mengikuti proses pemeriksaan fisik kapal yang menjadi salah satu syarat administrasi.
Dikatakannya, pelayanan perizinan kapal menjadi pekerjaan rutin yang ditangani setiap hari. Karena itu, ia memastikan seluruh permohonan yang masuk akan diselesaikan tanpa ditunda
“Prinsip saya, kalau ada pekerjaan ya harus diselesaikan, tidak pernah saya biarkan menjadi PR (pekerjaan rumah,red),” ujarnya, Kamis (23/7).
Proses penerbitan izin kapal tidak bisa disamakan dengan kendaraan darat. Jika kendaraan dapat dibawa langsung ke kantor untuk pemeriksaan, kapal memiliki karakteristik berbeda sehingga petugas harus melakukan pendekatan dengan cara mengumpulkan kapal di satu lokasi agar pemeriksaan dapat dilakukan secara bersamaan.
Untuk mendukung proses tersebut, DKP Kaltim telah berkolaborasi dengan Dinas Perikanan di kabupaten/kota. Kerja sama itu dilakukan agar petugas dapat melaksanakan pemeriksaan fisik kapal sebagai bagian dari tahapan penerbitan izin.
Pemeriksaan fisik bukan sekadar formalitas administrasi. Petugas harus memastikan kondisi kapal sesuai dengan data yang diajukan, termasuk melakukan pengukuran serta mengecek spesifikasi seperti kapasitas mesin dan kelengkapan lainnya.
Namun dalam pelaksanaannya, tingkat kehadiran nelayan masih jauh dari harapan. Dari target sekitar 150 hingga 200 kapal yang dijadwalkan mengikuti pemeriksaan, jumlah kapal yang datang umumnya hanya sekitar 50 unit.
“Kami sudah jemput bola bersama dinas perikanan setempat. Tetapi ketika jadwal pemeriksaan dilakukan, yang datang sering kali hanya sebagian kecil,” tuturnya.
“Kadang mereka memilih tetap melaut dibanding mengurus izin,” sambungnya.
Diketahui kepemilikan izin kapal memberikan berbagai manfaat bagi nelayan. Selain memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan, izin tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurutnya, manfaat tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi nelayan untuk melengkapi legalitas usahanya.Namun, hingga kini masih ada anggapan pengurusan izin belum menjadi kebutuhan yang mendesak.
Irhan juga membantah anggapan proses pengurusan izin kapal rumit. Ia menegaskan, seluruh persyaratan yang diminta merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi agar data kapal sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Syaratnya tidak susah. Yang diperlukan adalah kesadaran dari pelaku usaha dan nelayan untuk mengikuti proses yang sudah dijadwalkan,” tegasnya.(aja/arp)
Editor : Nurismi