Bantu MBR Dapatkan Hunian Layak, Pemkab Berau Gratiskan Bea BPHTB dan Retribusi PBG

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 11:50 WIB
PERMUDAH MASYARAKAT: Pemkab Berau memberikan keringanan dalam pengurusan PBG hingga BPHTB untuk membantu masyarakat. (SENO/BP)
PERMUDAH MASYARAKAT: Pemkab Berau memberikan keringanan dalam pengurusan PBG hingga BPHTB untuk membantu masyarakat. (SENO/BP)

BERAU POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau memberikan insentif fiskal kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama, serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.

Sekaligus mengurangi beban biaya administrasi yang harus dikeluarkan saat membeli maupun membangun rumah dengan mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 51 Tahun 2024.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah membebaskan BPHTB yang biasanya dikenakan saat masyarakat memperoleh hak atas tanah dan bangunan, khususnya untuk kepemilikan rumah pertama,” ungkapnya. 

Selain itu, Pemkab Berau juga memberikan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2024.

Insentif tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun, memperbaiki, atau merenovasi rumah, dan berlaku untuk satu kali pengurusan PBG.

Djupiansyah menjelaskan, sasaran program ini adalah masyarakat yang memenuhi kriteria MBR sesuai ketentuan.

Dengan batas penghasilan bersih yang ditetapkan yakni maksimal Rp 7 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah, maksimal Rp 8 juta per bulan untuk pasangan suami-istri, serta maksimal Rp 8 juta per bulan bagi peserta Tapera.

Selain memenuhi kriteria penghasilan, penerima manfaat juga harus merupakan Warga Negara Indonesia, memperoleh rumah pertama, serta memenuhi ketentuan luas bangunan yang berlaku.

Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya yang dibangun atau direnovasi sendiri memiliki luas maksimal 48 meter persegi.

Menurut Djupiansyah, kehadiran dua kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap hunian yang layak serta mendukung program pembangunan perumahan di Kabupaten Berau.

“Program ini juga sejalan dengan visi dan misi bupati Berau, yaitu memberikan pembebasan BPHTB khusus bagi warga tidak mampu sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah pertama,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui Bapenda Berau dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat maupun mekanisme pengajuan insentif tersebut.

“Harapannya semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang terbantu dalam memiliki rumah pertama serta memperoleh kemudahan dalam proses pembangunan maupun pengurusan administrasi bangunan,” pungkasnya.(sen/arp) 

Editor : Nurismi
PBG bphtb Bapenda Berau