Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Ubah Paradigma Warga, Sekkab Berau Dorong Edukasi Stop Bakar Sampah Rumah Tangga

Nurismi • Kamis, 9 Juli 2026 | 00:00 WIB
ILUSTRASI: Pemkab Berau mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Pemkab Berau mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan. (IZZA/BP)

BERAU POST – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengimbau masyarakat agar tidak lagi membakar sampah, sebagai cara mengurangi timbunan limbah rumah tangga. 

Kebiasaan tersebut diketahui masih banyak dilakukan, karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai dampak pencemaran yang ditimbulkan.

Menurut Said, sampah yang dibakar justru menghasilkan pencemaran yang sangat besar. Namun, masyarakat kerap mengabaikan fakta tersebut, sehingga praktik membakar sampah masih dianggap sebagai solusi paling mudah.

“Jadi masyarakat banyak yang tidak paham. Ternyata sampah yang dibakar itu luar biasa pencemarannya,” ujarnya, kemarin. 

Ia menilai, sebagian masyarakat memilih membakar sampah, karena menganggap cara tersebut lebih praktis dibandingkan membiarkan sampah menumpuk tanpa penanganan.

Padahal, kebiasaan tersebut perlu diubah melalui edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami dampaknya terhadap lingkungan.

“Edukasi dan pemahaman seperti inilah yang harus kita ubah paradigmannya,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri, terlebih pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun mendatang.

Selain itu, Pemkab Berau juga dihadapkan pada tantangan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA). Selama ini sampah yang diangkut seluruhnya bermuara di TPA Bujangga. Namun, kapasitas lokasi tersebut disebut tidak akan mampu menampung sampah lebih lama lagi.

“Informasi dari DLHK kemungkinkan akhir tahun ini sudah harus ditutup,” ucapnya.

Sebagai pengganti, pemerintah berencana mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Pegat Bukur. Namun, lokasi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi aksesibilitas maupun kelayakan operasional.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah belum dapat melakukan pembenahan secara maksimal. Karena itu, upaya yang dinilai paling memungkinkan saat ini adalah mengoptimalkan pengelolaan sampah agar tidak semakin menumpuk dan berserakan di TPA.

Dirinya juga menyoroti masih adanya kebiasaan membakar sampah di dalam bak arm roll, salah satunya yang berada di pinggir jalan Hutan Tangap.

Alasan agar sampah cepat habis, justru berdampak pada kerusakan fasilitas yang digunakan untuk menampung sampah.

“Beberapa kali kami mendapati arm roll itu dibakar baknya. Alasannya supaya sampah habis sampahnya, tapi jadinya bak itu rusak juga,” ungkapnya.

Permasalahan lain yang masih ditemukan adalah kebiasaan masyarakat membuang sampah di luar bak arm roll. Kondisi tersebut masih terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Limunjan, sehingga sampah berserakan dan mengganggu kebersihan lingkungan.

“Arm roll di Limunjan juga banyak berserakan. Masyarakat tidak membuang ke arm roll, tapi hanya di samping-sampingnya saja,” katanya.

Persoalan utama dalam penanganan sampah bukan semata-mata berkaitan dengan volume sampah yang dihasilkan masyarakat, melainkan bagaimana membangun kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Ia menegaskan, perubahan pola pikir masyarakat menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan secara bersama-sama.

Terlebih, Kabupaten Berau saat ini terus mendorong sektor pariwisata yang perlu didukung dengan kebersihan lingkungan.

“Karena kalau kami lihat, persoalan terbesar bukan hanya soal sampah, tetapi bagaimana mengubah paradigma masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli membenarkan bahwa pada tahun 2026 ini belum ada penganggaran untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan efisiensi dalam APBD 2026. 

“Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” jelasnya.

Diakuinya, TPA Pegat Bukur yang ada saat ini bisa saja digunakan jika dipaksakan. Namun risikonya jika mau dibangun sesuai standar, maka harus dibongkar kembali. Risiko tersebut tentunya sangat memakan waktu dan biaya.

Terlebih, praktik open dumping sudah dilarang dan pengelolaan sampah harus menggunakan sistem sanitary landfill. Sistem ini membutuhkan fasilitas penunjang yang tidak sedikit.

“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran, jalan masuknya harus dicor sesuai standar,” paparnya. (aja/arp) 

 

 

Editor : Nurismi
#pengelolaan sampah #pemkab berau